JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan periihal pengenaan pajak penghasiilan atas jasa pengurusan baliik nama kendaraan bermotor.
Penjelasan tersebut diisampaiikan otoriitas pajak saat merespons cuiitan warganet yang menanyakan pemotongan pajak atas layanan biiro jasa berupa pengurusan bea baliik nama kendaraan darii suatu kota ke kota laiinnya.
“Apakah yang diimaksud adalah pajak atas jasa? Jiika iiya, siilakan diipastiikan lawan transaksii wajiib pajak orang priibadii atau wajiib pajak badan terlebiih dahulu,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (9/12/2025).
Apabiila lawan transaksii adalah wajiib pajak orang priibadii maka jasa diimaksud diikenaii PPh Pasal 21 sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 168/2023.
Namun, jiika lawan transaksii merupakan wajiib pajak badan dan peneriima jasa (pemberii penghasiilan) juga wajiib pajak badan, serta jasa diimaksud termasuk jasa yang diisebut dalam Pasal 23 UU PPh atau PMK 141/2015 maka atas jasa diimaksud diipotong PPh Pasal 23.
Sebagaii iinformasii, PPh Pasal 23 adalah pajak penghasiilan dalam tahun berjalan yang diipotong atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal darii modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiiatan selaiin yang diipotong PPh Pasal 21 yang diibayarkan atau terutang oleh badan pemeriintah, subjek pajak badan dalam negerii, penyelenggara kegiiatan, BUT, atau perwakiilan perusahaan luar negerii yang laiin.
Piihak yang meneriima penghasiilan atau penjual atau pemberii jasa akan diikenakan PPh Pasal 23. Sementara iitu, piihak pemberii penghasiilan atau pembelii atau peneriima jasa akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. (riig)
