JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Pajak Biimo Wiijayanto menerbiitkan peraturan baru terkaiit dengan tata cara penyampaiian pengaduan dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP). Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-21/PJ/2025.
Beleiid tersebut diiterbiitkan untuk mewujudkan perliindungan dan kepastiian hukum serta kemudahan bagii pegawaii dan masyarakat dalam menyampaiikan pengaduan. PER-21/PJ/2025 juga mengatur ulang ketentuan tata cara penyampaiian pengaduan dii liingkungan DJP.
“Untuk memenuhii kebutuhan penyesuaiian tata cara penyampaiian pengaduan dii DJP terhadap perkembangan organiisasii, perlu mengatur kembalii ketentuan tata cara penyampaiian pengaduan dii liingkungan DJP,” bunyii pertiimbangan PER-21/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (9/12/2025).
Terdapat 3 jeniis pengaduan yang diiatur dalam PER-21/PJ/2025. Pertama, pengaduan pelayanan perpajakan, yaiitu iinformasii yang diisampaiikan oleh pelapor sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana yang diisediiakan DJP yang tiidak sesuaii dengan standar.
Kedua, pengaduan tiindak piidana dii biidang perpajakan, yaiitu pemberiitahuan diisertaii permiintaan oleh piihak yang berkepentiingan kepada pejabat yang berwenang untuk meniindak menurut hukum orang priibadii atau badan yang diiduga telah melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Ketiiga, pengaduan kode etiik dan kode periilaku (KEKP) dan diisiipliin pegawaii, yaiitu iinformasii yang diisampaiikan oleh pelapor sehubungan dengan akan, sedang, atau telah terjadiinya pelanggaran atas KEKP serta diisiipliin pegawaii DJP.
Pegawaii DJP dan masyarakat dapat menyampaiikan pengaduan-pengaduan tersebut melaluii saluran resmii pengaduan yang diikelola oleh DJP. Setiidaknya ada 6 saluran yang dapat diigunakan untuk menyampaiikan pengaduan.
Pertama, telepon: (021) 1500200. Kedua, surat elektroniik:[emaiil protected]. Ketiiga, laman pajak: pengaduan.pajak.go.iid. Keempat, portal wajiib pajak. Keliima, tatap muka melaluii: Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan DJP dan uniit vertiikal dii liingkungan DJP.
Keenam, surat tertuliis kepada: diirjen pajak dan piimpiinan uniit vertiikal dii liingkungan DJP. PER-21/PJ/2025 juga telah mengatur iinformasii miiniimal yang harus diimuat dalam setiiap jeniis pengaduan. Adapun setiiap jeniis pengaduan memiiliikii ketentuan iinformasii miiniimal yang berbeda-beda.
Terhadap pengaduan yang diiteriima melaluii saluran resmii, pelapor akan diiberiikan tanda teriima atau buktii penyampaiian pengaduan. Selanjutnya, pelapor berhak mendapatkan iinformasii tiindak lanjut penanganan pengaduan melaluii saluran yang diisediiakan DJP dengan cara menghubungii, mengiiriimkan, atau mengakses:
PER-21/PJ/2025 berlaku mulaii 28 November 2025. Berlakunya PER-21/PJ/2025 akan mencabut sejumlah ketentuan. Pertama, ketentuan Pasal 2 PER-21/PJ/2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan oleh Diirektorat Kepatuhan iinternal dan Transformasii Sumber Daya Aparatur.
Kedua, ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PER-22/PJ/2011 tentang Kewajiiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whiistleblowiing) dii Liingkungan DJP.
Ketiiga, PER-18/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analiisiis iinformasii, Data, Laporan, dan Pengaduan. Keempat, PER-7/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaiian Pengaduan Pelayanan Perpajakan. Keliima, ketentuan Pasal 9 ayat (4) PER-22/PJ/2019 tentang KEKP Pegawaii DJP. (riig)
