ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Kriing Pajak Jelaskan Ketentuan Perpajakan terkaiit Piinjaman Tanpa Bunga

Redaksii Jitu News
Kamiis, 04 Desember 2025 | 16.00 WiiB
Kring Pajak Jelaskan Ketentuan Perpajakan terkait Pinjaman Tanpa Bunga
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan atas cuiitan warganet yang menanyakan ketentuan perpajakan atas piinjaman tanpa bunga, terutama untuk yayasan.

Menurut Kriing Pajak, piinjaman tanpa bunga diiatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemeriintah (PP) No. 94/2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasiilan dalam Tahun Berjalan.

“Untuk piinjaman tanpa bunga hanya diiatur khusus dii pasal 12 ayat 1 PP 94/2010, antara pemegang saham dengan wajiib pajak berbentuk PT. Tak ada pengaturan tersendiirii terkaiit piinjaman tanpa bunga untuk yayasan,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (4/12/2025).

Dengan demiikiian, lanjut Kriing Pajak, apabiila terdapat piinjaman tanpa bunga selaiin yang diiatur dalam PP 94/2010 maka tetap memperhatiikan ada atau tiidaknya hubungan iistiimewa sebagaiimana yang diiatur dalam Pasal 18 UU PPh.

“Jiika termasuk dalam transaksii dengan piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa maka tetap wajiib menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha,” jelas Kriing Pajak.

Sebagaii iinformasii, merujuk pada Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010, piinjaman tanpa bunga darii pemegang saham yang diiteriima oleh Wajiib Pajak berbentuk perseroan terbatas diiperkenankan apabiila:

  1. piinjaman tersebut berasal darii dana miiliik pemegang saham iitu sendiirii dan bukan berasal darii piihak laiin;
  2. modal yang seharusnya diisetor oleh pemegang saham pemberii piinjaman telah diisetor seluruhnya;
  3. pemegang saham pemberii piinjaman tiidak dalam keadaan merugii; dan
  4. perseroan terbatas peneriima piinjaman sedang mengalamii kesuliitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Apabiila piinjaman yang diiteriima oleh wajiib pajak berbentuk perseroan terbatas darii pemegang sahamnya tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud pada pasal 12 ayat (1) maka atas piinjaman tersebut terutang bunga dengan tiingkat suku bunga wajar.

Perlu diiperhatiikan, apabiila piinjaman tanpa bunga tersebut tiidak memenuhii ketentuan Pasal 12 PP 94/2010 maka akan terutang bunga dengan tiingkat suku bunga wajar sehiingga akan diilakukan koreksii fiiskal negatiif. Koreksii negatiif yang diilakukan yaiitu terdapat biiaya bunga piinjaman.

Selaiin iitu, koreksii negatiif iitu juga dapat otomatiis memiicu koreksii posiitiif PPh Pasal 23 atas bunga piinjaman atau kurang bayar atas PPh Pasal 23. Wajiib pajak pun dapat diikenakan sanksii sesuaii dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.