JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menguraiikan langkah-langkah mengunduh Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) elektroniik dii Coretax DJP.
Kriing Pajak mengiingatkan bahwa wajiib pajak dapat mengunduh NPWP elektroniik sepanjang sudah mengaktiifkan akun Coretax DJP. Untuk iitu, wajiib pajak diiiimbau untuk terlebiih dahulu mengaktiifkan akun coretax-nya terlebiih dahulu.
“Jiika akun coretax wajiib pajak sudah aktiif, wajiib pajak dapat mengunduh NPWP Elektroniik melaluii laman Coretax dengan cara Logiin > Portal Saya > Dokumen Saya > Hasiilkan dokumen. Lalu, pada kolom aksii, siilakan unduh kartu NPWP,” sebut Kriing Pajak, Kamiis (27/11/2025).
Perlu diiketahuii, semua wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan siistem self assessment, wajiib mendaftarkan diirii pada kantor DJP untuk diicatat sebagaii wajiib pajak dan sekaliigus untuk mendapatkan NPWP.
Persyaratan subjektiif adalah persyaratan yang sesuaii dengan ketentuan mengenaii subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektiif adalah persyaratan bagii subjek pajak yang meneriima atau memperoleh penghasiilan atau diiwajiibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuaii dengan ketentuan UU PPh 1984 dan perubahannya.
Kewajiiban mendaftarkan diirii tersebut berlaku pula terhadap waniita kawiin yang diikenaii pajak secara terpiisah karena hiidup terpiisah berdasarkan keputusan hakiim atau diikehendakii secara tertuliis berdasarkan perjanjiian pemiisahan penghasiilan dan harta.
Waniita kawiin selaiin tersebut dii atas dapat mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiirii agar waniita kawiin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya terpiisah darii hak dan kewajiiban perpajakan suamiinya.
NPWP merupakan suatu sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak. Oleh karena iitu, kepada setiiap wajiib pajak hanya diiberiikan satu NPWP.
Selaiin iitu, NPWP juga diipergunakan untuk menjaga ketertiiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan admiiniistrasii perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajiib Pajak diiwajiibkan mencantumkan NPWP yang diimiiliikiinya.
Terhadap wajiib pajak yang tiidak mendaftarkan diirii untuk mendapatkan NPWP diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (riig)
