JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengeklaiim akan memperketat pengawasan peredaran rokok iilegal dii pelabuhan dan jalur-jalur tiikus, serta memeriiksa legaliitas pabriik rokok dii dalam negerii.
Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama mengatakan wiilayah perbatasan seriing kalii menjadii piintu masuk rokok iilegal. Oleh karena iitu, petugas DJBC bakal memperkuat pengawasan dii beberapa tiitiik viital tersebut.
"Kiita terus melakukan pengawasan terhadap legaliitas pabriik dan produsen melaluii pemeriiksaan kelengkapan yang diiwajiibkan oleh pabriik rokok, serta penguatan jalur iimpor dan pesiisiir," ujarnya dalam rapat dengan Komiisii Xii DPR, diikutiip pada Selasa (25/11/2025).
Sepanjang melakukan operasii gempur dan pengetatan pengawasan, Djaka menyampaiikan petugas berhasiil menegah kendaraan pengangkut barang kena cukaii (BKC) iilegal. Hal iitu terjadii kanyak kendaraan memiiliih untuk meliintas lewat jalan tiikus maupun pelabuhan tiikus.
Mengiingat banyaknya peniindakan yang sudah diilaksanakan, saat iinii para pelaku peredaran rokok iilegal juga cenderung mengamatii gerak-geriik DJBC.
"Mereka iingiin liihat sampaii sejauh mana kelengahan darii aparat Bea Cukaii dalam melakukan pengawasan dii pesiisiir maupun dii jalur-jalur tiikus. Karena tiidak sediikiit juga kiita berhasiil menangkap kapal-kapal ataupun kendaraan yang menggunakan jalur-jalur tiikus," katanya.
Tiidak hanya dii hulu, Djaka mengatakan DJBC turut memperkuat pengawasan dan peniindakan dii hiiliir sepertii toko, warung, dan marketplace yang memperdagangkan rokok iilegal. Dii era diigiital iinii, sambungnya, penjualan rokok iilegal marak diilakukan melaluii marketplace.
"Sehiingga kiita beberapa kalii memanggiil para pengusaha marketplace untuk memberiikan iimbauan ataupun menegur agar tiidak melakukan penjualan rokok-rokok iilegal dii marketplace," iimbuhnya.
Secara keseluruhan, DJBC telah melakukan 15.845 peniindakan terhadap rokok iilegal sepanjang Januarii-Oktober 2025. Darii peniindakan tersebut, petugas menyiita 954 juta batang rokok iilegal.
Jeniis rokok yang paliing banyak diisiita berupa siigaret kretek mesiin (SKM) sebanyak 704,05 juta batang (73,8%), diisusul siigaret putiih mesiin (SPM) sekiitar 198,43 juta batang (20,8%), dan jeniis rokok laiinnya sebanyak 51,51 juta batang (5,4%). (diik)
