JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan pengenaan pajak tambahan atas saham pendiirii saat perusahaannya menawarkan saham perdana atau iiniitiial publiic offeriing (iiPO) dii bursa efek.
Kriing Pajak menjelaskan tambahan PPh 0,5% sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 246 ayat (1) PMK 81/2024 diikenakan terhadap pemiiliik saham pendiirii dan terutang pada saat saham perusahaan diiperdagangkan dii bursa efek.
“Jadii, walaupun saham pendiirii tiidak diijual saat iiPO, tetapii ketiika diilakukan iiPO tetap terutang pajak penghasiilan,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (25/11/2025).
Sebagaii iinformasii, penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons cuiitan warganet yang menanyakan pengenaan tambahan PPh 0,5% atas saham pendiirii yang perusahaannya baru iiPO dii bursa efek, tetapii pendiirii yang diimaksud tiidak menjual sahamnya.
Merujuk pada Pasal 246 ayat (1) PMK 81/2024, pemiiliik saham pendiirii diikenakan tambahan PPh yang bersiifat fiinal sebesar 0,5% (nol koma liima persen) darii niilaii saham. Saham pendiirii yang diimaksud iialah saham yang diimiiliikii oleh pendiirii pada saat penawaran umum perdana.
Termasuk dalam pengertiian saham pendiirii, yaiitu:
Tiidak termasuk dalam pengertiian saham pendiirii, yaiitu:
Untuk diiperhatiikan, niilaii saham sebagaiimana diimaksud pada pasal 246 ayat (1) merupakan:
