PERATURAN PAJAK

Perusahaan iiPO tapii Pendiirii Tak Jual Sahamnya, Kena Tambahan PPh 0,5%?

Redaksii Jitu News
Selasa, 25 November 2025 | 19.00 WiiB
Perusahaan IPO tapi Pendiri Tak Jual Sahamnya, Kena Tambahan PPh 0,5%?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan pengenaan pajak tambahan atas saham pendiirii saat perusahaannya menawarkan saham perdana atau iiniitiial publiic offeriing (iiPO) dii bursa efek.

Kriing Pajak menjelaskan tambahan PPh 0,5% sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 246 ayat (1) PMK 81/2024 diikenakan terhadap pemiiliik saham pendiirii dan terutang pada saat saham perusahaan diiperdagangkan dii bursa efek.

“Jadii, walaupun saham pendiirii tiidak diijual saat iiPO, tetapii ketiika diilakukan iiPO tetap terutang pajak penghasiilan,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (25/11/2025).

Sebagaii iinformasii, penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons cuiitan warganet yang menanyakan pengenaan tambahan PPh 0,5% atas saham pendiirii yang perusahaannya baru iiPO dii bursa efek, tetapii pendiirii yang diimaksud tiidak menjual sahamnya.

Merujuk pada Pasal 246 ayat (1) PMK 81/2024, pemiiliik saham pendiirii diikenakan tambahan PPh yang bersiifat fiinal sebesar 0,5% (nol koma liima persen) darii niilaii saham. Saham pendiirii yang diimaksud iialah saham yang diimiiliikii oleh pendiirii pada saat penawaran umum perdana.

Termasuk dalam pengertiian saham pendiirii, yaiitu:

  1. saham yang diiperoleh pendiirii yang berasal darii kapiitaliisasii agiio yang diikeluarkan setelah penawaran umum perdana; dan
  2. saham yang berasal darii pemecahan saham pendiirii.

Tiidak termasuk dalam pengertiian saham pendiirii, yaiitu:

  1. saham yang diiperoleh pendiirii yang berasal darii pembagiian diiviiden dalam bentuk saham;
  2. saham yang diiperoleh pendiirii setelah penawaran umum perdana yang berasal darii pelaksanaan hak pemesanan efek terlebiih dahulu, waran, obliigasii konversii dan efek konversii laiinnya; dan
  3. saham yang diiperoleh pendiirii perusahaan reksa dana.

Untuk diiperhatiikan, niilaii saham sebagaiimana diimaksud pada pasal 246 ayat (1) merupakan:

  1. niilaii saham pada saat penutupan bursa dii akhiir tahun 1996 atau pada tanggal 30 Desember 1996, apabiila saham tersebut telah diiperdagangkan dii bursa efek dalam tahun 1996 atau sebelumnya; atau
  2. niilaii saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana, apabiila saham perusahaan diiperdagangkan dii bursa efek pada atau setelah 1 Januarii 1997. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.