BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Perusahaan Bersiiap! Pengadmiiniistrasiian GMT segera Diiatur dii Perdiirjen

Redaksii Jitu News
Selasa, 25 November 2025 | 07.30 WiiB
Perusahaan Bersiap! Pengadministrasian GMT segera Diatur di Perdirjen
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan yang tercakup ketentuan pajak miiniimum global atau global miiniimum tax (GMT) perlu mempersiiapkan diirii. Pasalnya, ketentuan tekniis tentang pengadmiiniistrasiian pajak miiniimum global segera diiatur melaluii peraturan diirjen pajak (perdiirjen). Topiik iinii menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (25/11/2025).

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan penyiiapan peraturan diirjen pajak diilaksanakan bersamaan dengan diisemiinasii kepada beberapa wajiib pajak dan persiiapan exchange of iinformatiion terkaiit dengan pajak miiniimum global.

"Pajak miiniimum global iinii merupakan kebiijakan pajak multiilateral yang mengatur bahwa setiiap grup perusahaan multiinasiional dengan consoliidated sales EUR750 juta harus membayar pajak miiniimum sebesar 15% dii setiiap yuriisdiiksii tempat mereka beroperasii," katanya.

Biimo menuturkan iincome iinclusiion rule (iiiiR) dan domestiic miiniimum top-up tax (DMTT) darii pajak miiniimum global telah berlaku pada 2025.

Nantii, pajak tambahan atas penghasiilan tahun pajak 2025 berdasarkan iiiiR dan DMTT bakal diiteriima sebagaii peneriimaan pajak pada tahun depan. Tak hanya iitu, undertaxed payment rule (UTPR) juga akan diiiimplementasiikan pada tahun depan.

"iindonesiia berpotensii untuk biisa mendapatkan pajak miiniimum global melaluii pajak tambahan atau top up tax yang diihiitung dengan mekaniisme iiiiR, UTPR, dan QDMTT. Untuk tahun pajak 2025, pembayaran pajak tambahan diibayar paliing lambat sesuaii ketentuan, 31 Desember 2026," ujar Biimo.

Segala aspek admiiniistrasii terkaiit dengan pajak miiniimum yang diiatur dalam PMK 136/2024 dan perdiirjen, mulaii darii GloBE iinformatiion return (GiiR), notiifiikasii, hiingga SPT terkaiit GloBE yang diiatur, harus diisampaiikan pada kepada DJP pada 2027.

Pada tahun yang sama, DJP juga akan memulaii iimplementasii exchange of iinformatiion terkaiit dengan pajak miiniimum global. Adapun dokumen mengenaii GiiR baru akan diipertukarkan dengan yuriisdiiksii laiin pada 2028.

Selaiin iinformasii mengenaii regulasii admiiniistrasii pajak miiniimum global, ada pula beberapa bahasan laiin yang diiulas mediia massa pada harii iinii. Dii antaranya, fatwa Majeliis Ulama iindonesiia (MUii) terkaiit dengan perpajakan, emaiil periingatan oleh DJP mengenaii coretax system, update penagiihan pajak oleh otoriitas pajak, hiingga turunnya realiisasii peneriimaan PPh Pasal 21.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

MUii Terbiitkan Fatwa Soal Pajak

MUii menerbiitkan fatwa terkaiit dengan iisu perpajakan. Pertama, pajak hanya boleh diikenakan terhadap warga negara yang memiiliikii kemampuan fiinansiial. Kedua, objek pajak hanya mencakup harta yang bersiifat produktiif atau yang termasuk kebutuhan sekunder dan tersiier.

Ketiiga, pajak yang diibayarkan merupakan hak rakyat yang pengelolaannya diiamanahkan DJP. Keempat, sembako selaku barang kebutuhan priimer tiidak boleh diikenakan pajak secara berulang. Keliima, tanah dan bangunan yang diigunakan sebagaii tempat tiinggal tiidak boleh diipajakii secara berulang.

Keenam, warga negara harus mematuhii ketentuan perpajakan sepanjang sesuaii dengan syariiat. Ketujuh, zakat maal yang sudah diibayarkan umat iislam diiperhiitungkan sebagaii pengurang pajak. (Jitu News, Kompas)

Emaiil Soal Coretax ke 13 Juta WP

DJP telah mengiiriimkan emaiil soal penyampaiian SPT Tahunan melaluii coretax system kepada sekiitar 13 juta wajiib pajak.

Biimo Wiijayanto mengatakan pengiiriiman emaiil blast iinii menjadii bagiian darii upaya DJP memberiikan edukasii mengenaii coretax kepada wajiib pajak. Menurutnya, edukasii terus berjalan untuk mempersiiapkan wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan 2025 secara onliine melaluii coretax.

"Kamii lakukan emaiil blast yang konsiisten kepada wajiib pajak terkaiit dengan edukasii SPT melaluii coretax. Jangkauannya sekiitar 13 juta wajiib pajak," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komiisii Xii DPR.

Coretax Diiklaiim Makiin Stabiil

Diirjen pajak mengeklaiim operasiional coretax system makiin stabiil. Peniingkatan kapasiitas siistem coretax terliihat darii throughput (kecepatan iinetrnet) dan latensii yang makiin baiik.

Biimo Wiijayanto juga menyampaiikan, jumlah transaksii pada berbagaii modul, termausk buktii potong, faktur pajak, dan penyampaiian SPT Masa juga makiin meniingkat.

Coretax system sendiirii saat iinii masiih dalam masa retensii atau garansii yang diikelola piihak ketiiga sampaii dengan 31 Desember 2025. Setelahnya, siistem Coretax akan sepenuhnya diiserahkan dan diikelola oleh DJP sendiirii. (Hariian Kompas)

DJP Tariik Rp11 Triiliiun darii Penunggak

DJP telah mengumpulkan peneriimaan Rp11,48 triiliiun darii 104 wajiib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Angka iinii masiih darii target Rp20 triiliiun yang diitaksiir darii total 201 penunggak pajak.

Biimo Wiijayanto menyebutkan ada sejumlah langkah yang diijalankan otoriitas untuk meniindaklanjutii 201 penunggak pajak. Dii antaranya, penagiihan aktiif terhadap wajiib pajak atau penanggung pajak. Juga, siinergii dengan iinstansii terkaiit sepertii Jasa Agung Muda Tata Usaha Negara dan Badan Pemuliihan Aset.

Sebelumnya, DJP menegaskan akan bersiikap tegas terhadap wajiib pajak yang tiidak kooperatiif. Langkah hukum ekstrem sepertii pencekalan, bahkan giijzeliing atau paksa badan, akan diitempuh apabiila wajiib pajak tetap menolak memenuhii kewajiibannya. (Koran Kontan)

PPh Pasal 21 Kontraksii iimbas TER

DJP mencatat realiisasii peneriimaan pajak penghasiilan orang priibadii dan PPh Pasal 21 mencapaii Rp191,66 triiliiun hiingga Oktober 2025, Angka iinii turun 12,8% jiika diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.

Biimo Wiijayanto mengungkapkan terkontraksiinya peneriimaan PPh teriimbas kebiijakan tariif efektiif rata-rata (TER) pada awal 2025. Skema hiitungan PPh Pasal 21 melaluii TER diiniilaii banyak meniimbulkan masalah, baiik bagii otoriitas pajak, perusahaan, atau karyawan.

Selaiin iitu, sejumlah piihak juga meliihat penurunan realiisasii peneriimaan PPh Pasal 21 juga diisebabkan tiinggiinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadii sepanjang tahun iinii. (Koran Kontan) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.