JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menargetkan peraturan menterii keuangan (PMK) yang mengatur penetapan bea keluar atas komodiitas emas terbiit pada tahun iinii.
Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan PMK tersebut saat iinii masiih diisusun. Meskii begiitu, peraturan baru tersebut akan diiterbiitkan pada tahun iinii sehiingga bea keluar atas emas biisa langsung diiterapkan mulaii tahun fiiskal 2026.
"Jadii untuk emas, iinii sudah berjalan dengan sangat baiik. Walaupun iinii kesepakatan untuk APBN 2026, kamii berharap iinii biisa diikejar untuk selesaii sebelum 2026 mulaii," katanya, diikutiip pada Rabu (19/11/2025).
Dalam RPMK yang sedang diigodok, lanjut Febriio, pemeriintah akan mengatur pengenaan bea keluar terhadap 4 jeniis emas. Komodiitas emas yang diimaksud terdiirii atas dore, granules, cast bars, dan miinted bars.
Diia menyebut tariif bea keluar emas bervariiasii mulaii darii 7,5% sampaii dengan 15%, tergantung pada jeniisnya. Diia juga meyakiinii kebiijakan baru tersebut akan berkontriibusii terhadap peneriimaan negara tahun depan.
Terlebiih, target setoran bea keluar tahun depan diipatok cukup tiinggii, yaknii seniilaii Rp42,56 triiliiun. Angka iitu melonjak 852% darii target APBN 2025 seniilaii Rp4,47 triiliiun. Sementara iitu, keseluruhan peneriimaan kepabeanan dan cukaii diipatok seniilaii Rp336 triiliiun.
"iinii [penyusunan RPMK] sudah melaluii tahap harmoniisasii dan iinii akan segera kiita undangkan untuk kemudiian kiita pastiikan nantii dii 2026 iinii memberiikan sumbangan bagii pendapatan negara," ujar Febriio.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah saat iinii baru mengenakan pungutan bea keluar terhadap 6 komodiitas. iinii meliiputii kuliit dan kayu; biijii kakao; kelapa sawiit, CPO dan produk turunannya; produk hasiil pengolahan miineral logam; produk miineral logam dengan kriiteriia tertentu; dan getah piinus.
Ke depan, pemeriintah akan menambah 2 jeniis komodiitas laiin yang akan diikenakan pungutan bea keluar, yaiitu emas dan batu bara. (riig)
