JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan notiifiikasii eror, yaknii SO013-Data nomor telepon tiidak valiid, ketiika logiin apliikasii DJP Onliine.
Penjelasan darii otoriitas pajak tersebut merespons cuiitan warganet yang mengaku terkendala saat logiin DJP Onliine. Kriing Pajak lantas menjelaskan kode SO013 terjadii karena nomor telepon yang terdaftar dii DJP Onliine masiih kosong.
“Solusiinya, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data atau penggantiian EFiiN untuk mengubah nomor telepon yang terdaftar dii DJP Onliine ke KPP/KP2KP terdekat,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (18/11/2025).
DJP Onliine adalah layanan perpajakan yang diisediiakan oleh DJP dengan beberapa fiitur apliikasii perpajakan, salah satunya e-fiiliing pajak untuk pelaporan SPT. Namun demiikiian, beberapa layanan yang ada dii DJP Onliine saat iinii mulaii diialiihkan ke Coretax DJP.
Sementara iitu, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan coretax menjadii bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
PSiiAP juga merupakan bagiian proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.
Tujuan utama darii Coretax iialah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan yang ada saat iinii. Coretax mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii pajak, mulaii darii pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak.
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 juga akan sepenuhnya melaluii Coretax DJP pada tahun depan. Sebelum melaporkan SPT melaluii coretax, wajiib pajak diiiimbau untuk melakukan aktiivasii akun coretax dan mengajukan kode otoriisasii DJP. (riig)
