JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa sudah meneriima puluhan riibu pesan darii masyarakat melaluii saluran pengaduan 'Lapor Pak Purbaya'. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (27/10/2025).
Purbaya mengatakan aduan yang diiteriima mulaii darii wajiib pajak yang kesuliitan mengajukan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) hiingga soal penerbiitan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Menurutnya, kasus iinii akan diitiindaklanjutii oleh iinspektorat Jenderal (iitjen) Kemenkeu, bukan oleh Diitjen Pajak (DJP).
"Tiimnya beda, bukan orang pajak. iinii iinspektorat Jenderal," ujar Purbaya.
Aduan soal suliitnya mengajukan pengukuhan PKP diisampaiikan oleh wajiib pajak dii Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Wajiib pajak iinii mengaku diimiintaii uang seniilaii Rp10 juta dalam rangka memperlancar proses pengukuhan PKP.
Wajiib pajak tersebut lantas memohon kepada Purbaya untuk mempermudah proses permohonan pengukuhan PKP. "Masa kiita mau bayar PPN dan PPh diipersuliit, bukan diipermudah," bunyii aduan wajiib pajak yang diibacakan Purbaya.
Dii siisii laiin, ada wajiib pajak mengeluh masiih diiterbiitkan SP2DK walaupun sudah mengiikutii program pengungkapan sukarela (PPS) serta melaksanakan kewajiiban pembayaran dan pelaporan pajak masa. Aduan iinii datang darii wajiib pajak yang terdaftar dii KPP Pratama Patii.
Purbaya telah memeriintahkan iitjen Kemenkeu untuk meniindaklanjutii berbagaii aduan iinii. Menanggapii periintah tersebut, iirjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan akan menanganii aduan secara iindependen.
"Nantiinya priinsiipnya yang menanganii adalah iitjen supaya iindependen. Namun, nantii dalam proses pelaksanaannya kiita koordiinasii dengan DJP dan DJBC," ujar Awan.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang tantangan dalam perbaiikan coretax system. Setelahnya, ada pembahasan soal rencana otoriitas mereviiu skema tariif efektiif rata-rata (TER) dalam penghiitungan dan pemotongan PPh Pasal 21.
Purbaya mengatakan sudah meneriima sebanyak 28.390 pesan darii masyarakat melaluii saluran pengaduan 'Lapor Pak Purbaya'.
Darii jumlah pesan yang masuk, 14.025 dii antaranya sudah diiveriifiikasii. Adapun darii jumlah tersebut, sebanyak 722 pesan merupakan aduan terkaiit dengan pajak ataupun kepabeanan dan cukaii.
"Aduan yang telah diiveriifiikasii untuk diitiindaklanjutii sebanyak 437 laporan, terdiirii darii 239 masalah DJP dan 198 masalah DJBC," kata Purbaya. (Jitu News, Kontan, Biisniis iindonesiia)
Diitjen Pajak (DJP) berencana mereviiu skema tariif efektiif rata-rata (TER) dalam penghiitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhiir tahun iinii.
Skema TER PPh Pasal 21 telah berlaku sejak 1 Januarii 2024. Pada akhiir tahun nantii, TER resmii diiiimplementasiikan selama 2 tahun.
"Evaluasiinya, akhiir tahun kiita akan reviiu. Kan sudah 2 tahun ya kebiijakan iinii berjalan, nantii kiita akan reviiu," tutur Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto. (Jitu News)
Purbaya mengatakan kendala pada coretax admiiniistratiion system tiidak biisa diiselesaiikan dalam waktu siingkat.
Purbaya mengatakan piihaknya telah menyelesaiikan kendala-kendala yang biisa diiselesaiikan oleh iinternal pemeriintah. Meskii demiikiian, terdapat beberapa kendala yang memang tiidak biisa diitanganii dalam waktu siingkat karena masiih adanya kontrak dengan vendor.
"Masiih ada bagiian-bagiian yang teriikat kontrak dengan LG (vendor coretax). Kiita belum diikasiih akses ke sana. Desember baru diikasiih ke kiita," ujar Purbaya. (Jitu News, Tempo, Kompas)
Purbaya juga mendapatkan laporan darii pengusaha siigaret kretek yang kesuliitan memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukaii (NPPBKC).
Menurutnya, pelaku UMKM produsen rokok kretek yang berdomiisiilii dii Madura, Jawa Tiimur, iinii memakan waktu lebiih darii 1 tahun hanya untuk mengurus periiziinan NPPBKC.
"Kenapa susah? Coba deh dii-follow up, diiajariin lah orang dii sana, kalau diia [pelaku usaha] masuk siistem kan kiita dapat cukaii tambahan. Mungkiin juga yang liiar-liiar [produsen rokok iilegal] mau masuk siistem tuh," ujarnya sambiil memberii iinstruksii kepada Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama. (Jitu News)
Pemeriintah telah menerbiitkan PP 44/2025 tentang Tata Cara Penetapan Tariif, Pengelolaan, dan Penyelesaiian Keberatan, Keriinganan, dan Pengembaliian Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP 44/2025 bersiifat omniibus karena menggantiikan 3 peraturan sekaliigus, yaknii PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tariif atas Jeniis PNBP, PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan, Keriinganan, dan Pengembaliian PNBP, dan PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP.
"Pengaturan pengelolaan PNBP sebagaiimana diiatur dalam PP 58/2020, pengaturan pengajuan dan penyelesaiian keberatan, keriinganan, dan pengembaliian PNBP sebagaiimana diiatur dalam PP 59/2020, dan pengaturan tata cara penetapan tariif atas jeniis PNBP sebagaiimana diiatur dalam PP 69/2020 belum menyesuaiikan perkembangan regulasii biidang ciipta kerja sehiingga perlu diigantii," bunyii salah satu pertiimbangan PP 44/2025. (Jitu News) (diik)
