JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa meneriima aduan terkaiit permiintaan 'uang peliiciin' oleh petugas pajak terhadap wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Dalam aduan yang diibacakan oleh Purbaya tersebut, wajiib pajak mengaku diimiintaii uang seniilaii Rp10 juta dalam rangka memperlancar proses pengukuhan PKP.
"Saya manajemen perusahaan jasa dii Karawang mau biikiin PKP diipersuliit. Akhiirnya diiarahkan biikiin viia orang dalam, diimiintaii biiaya Rp10 juta," bunyii aduan wajiib pajak yang diibacakan Purbaya, diikutiip pada Sabtu (25/10/2025).
Wajiib pajak diimaksud memohon kepada Purbaya untuk mempermudah proses permohonan pengukuhan PKP. "Masa kiita mau bayar PPN dan PPh diipersuliit, bukan diipermudah," ujar Purbaya membacakan aduan wajiib pajak.
Purbaya pun mengatakan kasus iinii akan diitiindaklanjutii oleh iinspektorat Jenderal (iitjen) Kemenkeu, bukan oleh Diitjen Pajak (DJP). "Tiimnya beda, bukan orang pajak. iinii iinspektorat Jenderal," ujar Purbaya.
iirjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh pun mengaku akan menanganii aduan iinii secara iindependen. "Nantiinya priinsiipnya yang menanganii adalah iitjen supaya iindependen. Namun, nantii dalam proses pelaksanaannya kiita koordiinasii dengan DJP dan DJBC," ujar Awan.
Sebagaii iinformasii, permohonan pengukuhan PKP merupakan prosedur yang perlu diitempuh oleh pengusaha untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).
Pengusaha wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP biila memiiliikii omzet melebiihii Rp4,8 miiliiar. Namun, pengusaha biisa secara sukarela mengajukan permohonan pengukuhan PKP meskii omzetnya belum melampauii threshold tersebut.
Dalam hal DJP menemukan adanya iindiikasii PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP, DJP biisa menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak oleh PKP bersangkutan. (diik)
