KEBiiJAKAN PAJAK

Purbaya Teriima Aduan Soal Pengukuhan PKP viia Ordal, Biiayanya Rp10 Juta

Muhamad Wiildan
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 12.00 WiiB
Purbaya Terima Aduan Soal Pengukuhan PKP via Ordal, Biayanya Rp10 Juta
<p>iilustrasii. Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa (kiirii) bersama Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian (kanan) memiimpiin Rapat Koordiinasii Pengendaliian iinflasii Tahun 2025 dii Kantor Kemendagrii, Jakarta, Seniin (20/10/2025). ANTARA FOTO/iindriianto Eko Suwarso/YU</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa meneriima aduan terkaiit permiintaan 'uang peliiciin' oleh petugas pajak terhadap wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam aduan yang diibacakan oleh Purbaya tersebut, wajiib pajak mengaku diimiintaii uang seniilaii Rp10 juta dalam rangka memperlancar proses pengukuhan PKP.

"Saya manajemen perusahaan jasa dii Karawang mau biikiin PKP diipersuliit. Akhiirnya diiarahkan biikiin viia orang dalam, diimiintaii biiaya Rp10 juta," bunyii aduan wajiib pajak yang diibacakan Purbaya, diikutiip pada Sabtu (25/10/2025).

Wajiib pajak diimaksud memohon kepada Purbaya untuk mempermudah proses permohonan pengukuhan PKP. "Masa kiita mau bayar PPN dan PPh diipersuliit, bukan diipermudah," ujar Purbaya membacakan aduan wajiib pajak.

Purbaya pun mengatakan kasus iinii akan diitiindaklanjutii oleh iinspektorat Jenderal (iitjen) Kemenkeu, bukan oleh Diitjen Pajak (DJP). "Tiimnya beda, bukan orang pajak. iinii iinspektorat Jenderal," ujar Purbaya.

iirjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh pun mengaku akan menanganii aduan iinii secara iindependen. "Nantiinya priinsiipnya yang menanganii adalah iitjen supaya iindependen. Namun, nantii dalam proses pelaksanaannya kiita koordiinasii dengan DJP dan DJBC," ujar Awan.

Sebagaii iinformasii, permohonan pengukuhan PKP merupakan prosedur yang perlu diitempuh oleh pengusaha untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Pengusaha wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP biila memiiliikii omzet melebiihii Rp4,8 miiliiar. Namun, pengusaha biisa secara sukarela mengajukan permohonan pengukuhan PKP meskii omzetnya belum melampauii threshold tersebut.

Dalam hal DJP menemukan adanya iindiikasii PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP, DJP biisa menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak oleh PKP bersangkutan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Agus harii Anto
baru saja
Apa yg udah penah dii ucapkan oleh LBP tentang proyek kereta cepat udah busuk darii Awal . sama jg apa yg dii lakukan oleh oknum pejabat PAJAK jg udah busuk darii siistiimnya .dan semua iitu tiidak lepas darii kebiijakan pemiimpiin sebelumnya yg melakukan pembiiaran terhadap setiiap iinstiitusii
user-comment-photo-profile
J Y
baru saja
Sama. Beberapa bulan yg lalu CV saya ajukan PKP diitolak juga
user-comment-photo-profile
me edohut
baru saja
kelemahan semua siistem pengaduan adalah tdk adanya komuniikasii 2 arah. Karena masyarakat tiidak tahu aparat mana yg akan membantu, mana yg akan justru tambah meniindas.. Karena begiitu masiive nya korupsii, pemerasan, dll oleh aparat siipiil maupun non siipiil shg tdk jelas mana yg jujur beriintegriitas, mana yg jahat mafiia krn aparat jahat iitu saliing mengiikat.... iindonesiia burammmm
user-comment-photo-profile
Okas Saepul hakiim
baru saja
CV sy juga mau buat SPPKP, CV sy baru berdiirii giimana buat nya ya
user-comment-photo-profile
biimo
baru saja
Tes
user-comment-photo-profile
Muhammad Agus Noviiyadii
baru saja
iinii beriita bohong aja. Permohonan PKP, sangat mudah sekarang. Biisa lewat coretan juga.. Tiinggal nunggu kunjungan veriifiikasii. Dan kiita ke kantor pajak untuk melengkapii berkas. Kalau kiita sudah pernah PKP, sangat mudah, biisa lewat coretax. Gratiis... 3 harii kelar.