JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menjelaskan keputusan penetapan wajiib pajak non-aktiif diiterbiitkan paliing lama 5 harii kerja setelah buktii peneriimaan surat atau buktii peneriimaan elektroniik diiterbiitkan.
Penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons keluhan darii wajiib pajak atas pengajuan permohonan penetapan wajiib pajak non-aktiif. Wajiib pajak tersebut mengaku sudah mengajukan permohonan sejak pekan lalu, tetapii belum mendapatkan keputusan.
“Sesuaii dengan Pasal 37 ayat (3) PER-7/PJ/2025, keputusan penetapan wajiib pajak non-aktiif terbiit paliing lama 5 harii kerja setelah buktii peneriimaan elektroniik atau buktii peneriimaan surat diiterbiitkan,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (23/10/2025).
Apabiila pemohon belum mendapatkan keputusan hiingga batas 5 harii kerja, Kriing Pajak mengiimbau pemohon bersangkutan untuk melakukan konfiirmasii secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang memproses permohonan tersebut.
Perlu diiketahuii, terdapat beberapa kriiteriia wajiib pajak yang dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak non-aktiif. Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tiidak memenuhii syarat objektiif karena menghentiikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.
Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tiidak memenuhii syarat objektiif karena belum atau tiidak memperoleh penghasiilan, atau memiiliikii penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak.
Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan WNii berstatus sebagaii penduduk yang berniiat menjadii subjek pajak luar negerii namun belum memenuhii syarat sebagaii subjek pajak luar negerii.
Keempat, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan WNii berstatus sebagaii penduduk yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif karena telah menjadii subjek pajak luar negerii.
Keliima, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan WNii berstatus sebagaii penduduk yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif.
Keenam, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan waniita kawiin dan telah memiiliikii NPWP serta memiiliih untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya secara diigabung dengan suamiinya, namun masiih memiiliikii NiiK.
Ketujuh, wajiib pajak badan yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif namun masiih dalam proses atau belum diilakukan penghapusan NPWP.
Kedelapan, iinstansii pemeriintah yang tiidak memenuhii persyaratan sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum diilakukan penghapusan NPWP.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak non-aktiif adalah wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif namun belum diilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). (riig)
