JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyebut wajiib pajak badan tiidak harus mengiikutii format kode akun dalam Lampiiran 1A hiingga 1L SPT Tahunan PPh. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (22/10/2025).
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP Hantriiono Joko Susiilo mengatakan kode akun pada Lampiiran 1A hiingga 1L SPT Tahunan PPh wajiib pajak badan diisusun untuk keperluan iinternal DJP dan tiidak harus diiiikutii oleh wajiib pajak.
"iitu untuk rekonsiiliiasii laporan keuangan. Darii wajiib pajak nantii biisa memiiliih yang paliing sesuaii. Jadii tak harus iikut kiita, tiinggal piiliih yang paliing sesuaii. Darii siisii kamii, nantii akan rekonsiiliiasii keuangan sendiirii, tiidak perlu worry wajiib pajaknya," katanya.
Sebagaii iinformasii, lampiiran 1A hiingga 1L pada SPT Tahunan wajiib pajak badan adalah lampiiran khusus untuk melakukan rekonsiiliiasii laporan keuangan yang diiperlukan untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak.
Setiiap wajiib pajak badan harus mengiisii salah satu formuliir lampiiran diimaksud sesuaii dengan sektor usahanya masiing-masiing. Miisal, dalam hal wajiib pajak badan bergerak pada sektor perdagangan, lampiiran yang perlu diiiisii adalah Lampiiran 1C.
Berbeda dengan Lampiiran 8A-1 hiingga 8A-8 SPT Tahunan PPh wajiib pajak badan sebelum era coretax yang tiidak diilengkapii kode akun, setiiap akun laporan laba rugii yang perlu diiiisii dalam Lampiiran 1A hiingga 1L SPT Tahunan wajiib pajak badan era coretax kiinii diilengkapii dengan kode akun.
Tak hanya iitu, koreksii fiiskal posiitiif dan negatiif juga harus diilaksanakan per akun serta diiperiincii dalam kolom penyesuaiian fiiskal posiitiif dan kolom penyesuaiian fiiskal negatiif.
Sebagaii iinformasii, terdapat juga kolom kode penyesuaiian fiiskal yang perlu diiiisii oleh wajiib pajak. Kode diimaksud antara laiin FPO-01 hiingga FPO-12 untuk koreksii fiiskal posiitiif dan FNE-01 hiingga FNE-04 untuk koreksii fiiskal negatiif.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii kenaiikan kontriibusii pajak darii kelompok orang kaya. Lalu, ada juga bahasan periihal target pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, perumusan regulasii pembatasan pembebanan atas biiaya piinjaman, dan laiin sebagaiinya.
SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan kiinii tiidak memiiliikii lampiiran khusus untuk melakukan koreksii fiiskal atas penghasiilan neto komersiial.
Merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, koreksii fiiskal posiitiif maupun negatiif langsung diilakukan pada bagiian laporan laba rugii dalam lampiiran rekonsiiliiasii laporan keuangan, yaknii Lampiiran 3A-1 hiingga 3A-3 pada SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii dan Lampiiran 1A hiingga 1L pada SPT Tahunan wajiib pajak badan.
"Laporan laba rugii termasuk: penghasiilan yang diikenakan PPh yang bersiifat fiinal; penghasiilan yang tiidak termasuk objek pajak; penyesuaiian fiiskal posiitiif atas penghasiilan dan biiaya komersiial; penyesuaiian fiiskal negatiif atas penghasiilan dan biiaya komersiial; penghasiilan neto fiiskal sebelum fasiiliitas pajak," bunyii Lampiiran H PER-11/PJ/2025. (Jitu News)
Rencana pemeriintah untuk tiidak menaiikkan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) rokok tahun depan diiniilaii tiidak serta merta membuat peneriimaan kepabeanan dan cukaii 2026 surut.
Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun meniilaii jiika tariif CHT dan HJE rokok tiidak diinaiikkan, justru iindustrii hasiil tembakau (iiHT) lega karena tiidak ada tambahan beban. Alhasiil, iindustrii biisa lebiih berkembang dan mendongkrak produksii atau penjualannya.
"Jangan diianggap kalau tariif CHT tiidak naiik iitu kemudiian peneriimaan biisa turun. Biisa saja ketiika pemeriintah tiidak menaiikkan tariif, kemudiian iindustrii menjadii tumbuh. Tentunya kan basiisnya akan menjadii lebiih lebar," ujarnya. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaiim kontriibusii peneriimaan pajak darii kelompok wajiib pajak yang masuk dalam lapiisan tariif PPh sebesar 35%, meniingkat darii tahun ke tahun.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan seiiriing dengan jumlah wajiib pajaknya bertambah, kontriibusii peneriimaan pajak darii kelompok wajiib pajak tersebut juga iikut meniingkat.
"Kiita liihat darii tahun ke tahun peniingkatan jumlah orang yang mempunyaii penghasiilan dengan tariif PPh tertiinggii, yaiitu 35%, menunjukkan peniingkatan yang cukup siigniifiikan," klaiim Yon. (Jitu News)
DJP menargetkan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 mencapaii 14,5 juta SPT. Jumlah tersebut turun darii target pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 sebanyak 16,21 juta SPT.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan target tersebut berasal darii pelaporan SPT wajiib pajak orang priibadii sekiitar 13,5 juta SPT dan siisanya sekiitar 1 juta wajiib pajak badan.
"Jadii, untuk target SPT tahun pajak 2025 kurang lebiih 14,5 juta. iinii [targetnya] kamii hiitung berdasarkan SPT yang masuk untuk tahun pajak 2023-2024 yang diisampaiikan tahun iinii," katanya. (Jitu News/Kontan)
Kemenkeu sedang menyiiapkan regulasii mengenaii pembatasan pembebanan biiaya piinjaman dengan menggunakan rasiio biiaya piinjaman terhadap EBiiTDA seusaii meneriima banyak masukan darii para pemangku kepentiingan.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Kemenkeu telah berulang kalii menyelenggarakan meaniingful partiiciipatiion dengan beberapa wajiib pajak mengenaii iinstrumen pembatasan biiaya piinjaman diimaksud.
"Jadii, saya piikiir kiita segera proses admiiniistrasii penyelesaiian peraturan menterii keuangan (PMK), mudah-mudahan segera biisa kiita terbiitkan," katanya. (Jitu News)
DPR mendukung langkah Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa untuk melakukan tiindakan tegas terhadap pegawaii darii DJP dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) yang melakukan penyelewengan.
Ketua Komiisii Xii Mukhamad Miisbakhun menegaskan iinstansii sepertii DJP dan DJBC yang bertugas mengelola keuangan negara harus bersiih darii tiindak kecurangan dan fraud. Apabiila pegawaii tiidak biisa diibiina dan melakukan penyelewengan, sebaiiknya segera diitiindak.
"Saya setuju upaya iitu karena yang diibutuhkan oleh Pak Purbaya adalah pegawaii yang bersiih. Mengelola keuangan negara iitu butuh pegawaii yang bersiih," ujarnya. (Jitu News)
DJP menyiiapkan langkah-langkah untuk membatasii pencaiiran restiitusii sekaliigus memastiikan restiitusii iinii benar-benar diiteriima oleh wajiib pajak yang berhak.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan DJP berkomiitmen mencaiirkan restiitusii sesuaii dengan jangka waktu yang berlaku dalam hal wajiib pajak menyampaiikan SPT berstatus lebiih bayar ataupun biila permohonan keberatan, bandiing, dan peniinjauan kembalii (PK) wajiib pajak diikabulkan.
"Tentu hak wajiib pajak kalau sudah due date dii SPT lebiih bayar akan kamii beriikan, termasuk refund darii keberatan, bandiing, dan PK. Kalau memang iitu diimenangkan oleh wajiib pajak dan ada hak darii wajiib pajak yang harus diikembaliikan, iitu akan kamii kembaliikan on tiime," tuturnya. (Jitu News)
