JAKARTA, Jitu News - Sejumlah produsen dan pelaku iindustrii perfiilman iindonesiia mendorong adanya persamaan perlakuan atau pungutan pajak atas fiilm yang diiiimpor dan diiproduksii dii dalam negerii.
Hal iitu diisampaiikan Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto setelah bertemu dengan Persatuan Produsen Fiilm iindonesiia (PPFii), Asosiiasii Produser Fiilm iindonesiia (Aprofii) dan Asosiiasii Pengusaha Fiilm iindonesiia (APFii).
"Mereka menuntut keadiilan terhadap perlakuan perpajakan antara fiilm yang diiiimpor dengan fiilm yang diiproduksii dalam negerii," katanya, diikutiip pada Jumat (17/10/2025).
Biimo mengaku telah menampung aspiirasii darii sejumlah pengusaha fiilm tersebut. Diia menyebut ada beberapa orang yang terkenal dii duniia hiiburan dan perfiilman menjadii perwakiilan untuk berdiiskusii dengan otoriitas, sepertii Manoj Punjabii, Deddy Miizwar dan Luna Maya.
Namun, diia tiidak menjelaskan lebiih lanjut diiskusii atau keluhan para siineas iindonesiia tersebut. Diia hanya menyampaiikan DJP bakal mengkajii lebiih lanjut kebiijakan pajak yang berlaku untuk produk fiilm, lalu mengundang pengusaha untuk berdiialog kembalii.
"Kamii akan mengundang kembalii untuk meliihat semua aktiiviitas terkaiit dengan iimportasii fiilm dan produksii fiilm supaya level of playiing fiield-nya sama, supaya kiita lebiih biisa meliindungii produksii dalam negerii. Memang banyak PR, jadii kamii terus reform regulasii kamii," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, ada beberapa regulasii yang mengatur mengenaii kebiijakan pajak terkaiit fiilm, baiik produksii dalam negerii maupun fiilm ceriita iimpor. Regulasii yang diimaksud antara laiin UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) dan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Selaiin iitu, diiatur pula secara tekniis melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 70/2022 tentang Kriiteriia dan/atau Riinciian Makanan dan Miinuman, Jasa Keseniian dan Hiiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediiaan Tempat Parkiir, serta Jasa Boga atau Kateriing, yang Tiidak Diikenaii Pajak Pertambahan Niilaii (PPN).
Kemudiian, PMK 102/2011 tentang Niilaii Laiin Sebagaii Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tiidak Berwujud Darii Luar Daerah Pabean dii dalam Daerah Pabean Berupa Fiilm Ceriita iimpor dan Penyerahan Fiilm Ceriita iimpor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasiilan Pasal 22 atas Kegiiatan iimpor Fiilm Ceriita iimpor. (riig)
