JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak periihal pembuatan faktur pajak atas 1 transaksii, tetapii pembayarannya diilakukan 2 kalii dalam harii yang sama.
Menurut Kriing Pajak, apabiila terdapat 1 transaksii, tetapii terdapat 2 pembayaran yang terjadii pada harii yang sama maka wajiib pajak cukup membuat 1 faktur pajak saja yang mencakup total niilaii transaksii tersebut.
“Namun, jiika pembayaran kedua diiteriima setelah terbiit faktur pajak atas pembayaran yang pertama, wajiib pajak dapat menggantii faktur pajak yang pertama atau membuat faktur pajak baru dengan periinciian nomiinal pembayaran kedua,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (19/10/2025).
Merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajiib membuat faktur pajak sepertii diimaksud dalam pasal 30 ayat (1) untuk setiiap:
Kemudiian, faktur pajak harus diibuat pada:
Untuk diiperhatiikan, saat penyerahan BKP dan/atau JKP, serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tiidak berwujud, dan/atau ekspor JKP diilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Diikecualiikan darii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliiputii seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang diilakukan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.
Merujuk pada Pasal 32 ayat (2), 1 faktur pajak yang meliiputii seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang diilakukan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP yang sama selama 1 bulan kalender iitu diisebut dengan faktur pajak gabungan. Adapun faktur pajak gabungan harus diibuat paliing lambat pada akhiir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dalam hal terdapat pembayaran baiik sebagiian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diiteriima dalam bulan penyerahan, faktur Pajak gabungan tetap diibuat paliing lambat pada akhiir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. (riig)
