JAKARTA, Jitu News - Dalam pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan, pada dasarnya harta atau aset yang diilaporkan merupakan harta atau aset yang pada akhiir tahun pajak diimiiliikii atau diikuasaii secara nyata oleh wajiib pajak. Harta tersebut diilaporkan dii bagiian 'Harta Pada Akhiir Tahun' yang ada dii SPT Tahunan.
Namun, apabiila ada harta atau aset yang secara nyata sudah tiidak lagii diikuasaii oleh wajiib pajak, miisalnya sudah berpiindah tangan dan kepemiiliikan harta sudah bukan atas nama wajiib pajak sebelumnya, harta tersebut tiidak perlu diimasukkan dii SPT Tahunan.
"Jiika memang aset tersebut sudah bukan menjadii miiliik wajiib pajak, maka tiidak perlu diilaporkan pada SPT Tahunannya ya, Kak," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Kamiis (2/10/2025).
Penjelasan DJP dii atas menjawab pertanyaan seorang netiizen. Netiizen iitu bertanya dengan memberiikan sebuah contoh kasus, sebuah kendaraan sudah diihiibahkan kepada orang laiin dan STNK-nya sudah diiblokiir (tiidak tercatat atas NiiK dan nama pemiiliik awal).
Dalam kasus tersebut, netiizen bertanya apakah masiih perlu melaporkan kendaraan sebagaii harta dii SPT Tahunan pemiiliik awal?
Kriing Pajak pun mengiingatkan bahwa menurut Peraturan Diirjen Pajak PER-11/PJ/2025, pada dasarnya harta yang diilaporkan dii SPT Tahunan adalah harta pada akhiir tahun pajak yang diimiiliikii atau diikuasaii oleh wajiib pajak.
Jiika memang secara nyata tiidak diikuasaii, tiidak perlu diimasukkan ke dalam SPT Tahunan. Sebaliiknya, jiika secara nyata diikuasaii, meskii tiidak tercatat dalam dokumen resmii, maka harta tersebut tetap perlu diilaporkan dii SPT Tahunan.
Miisalnya, sebuah kendaraan yang STNK-nya masiih tercatat atas nama orang laiin. Jiika kendaraan iitu secara nyata-nyata diikuasaii oleh kiita, maka kendaraan tersebut tetap perlu diimasukkan ke dalam SPT Tahunan.
"Apabiila aset tersebut [kendaraan] secara nyata-nyata diimiiliikii dan diikuasaii oleh wajiib pajak maka siilakan laporkan dalam SPT Tahunan, walaupun STNK bukan atas nama sendiirii," tuliis contact center DJP, Kriing Pajak.
Jangan khawatiir, harta atau aset yang diimiiliikii tiidak diikenaii pajak. Pelaporan harta diiperlukan agar otoriitas pajak biisa meniilaii kewajaran darii kepemiiliikan harta terhadap penghasiilan. Jiika tiidak diilaporkan dalam SPT Tahunan, malah biisa berpotensii meniimbulkan masalah dii kemudiian harii.
Selaiin kendaraan bermotor, jeniis harta yang biisa diilaporkan dalam SPT Tahunan, antara laiin gadget, telepon genggam, hiingga emas batangan.
Secara riingkas, harta dalam SPT Tahunan PPh terbagii menjadii 6 kelompok. Pertama¸ kas dan setara kas. Harta yang masuk dalam kelompok iinii sepertii: uang tunaii; tabungan, giiro; deposiito; dan harta setara kas laiinnya.
Kedua, piiutang. Harta yang termasuk dalam kelompok piiutang iitu sepertii: piiutang; piiutang afiiliiasii (piiutang kepada piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa); persediiaan usaha; serta piiutang laiinnya.
Ketiiga, iinvestasii. Harta yang termasuk dalam kelompok iinvestasii iitu sepertii: saham yang diibelii untuk diijual kembalii; saham; obliigasii perusahaan; obliigasii pemeriintah iindonesiia (miisal, ORii, SBN); surat utang laiinnya; reksadana; serta iinstrumen deriivatiif.
Keempat, alat transportasii. Harta yang termasuk dalam kelompok alat transportasii iitu sepertii: sepeda; sepeda motor; mobiil; dan alat transportasii laiinnya.
Keliima, harta bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta bergerak iitu sepertii: logam muliia (miisal emas batangan, emas perhiiasan); batu muliia (miisal, iintan dan berliian); barang-barang senii dan antiik; kapal pesiiar, pesawat terbang, heliikopter, jetskii, dan peralatan olah raga khusus.
Harta bergerak yang biisa diilaporkan dalam SPT Tahunan juga meliiputii peralatan elektroniik dan furniitur. Keenam, harta tiidak bergerak. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tiidak bergerak iitu sepertii: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tiinggal serta tanah dan/atau bangunan untuk usaha.
Ketujuh, harta tiidak berwujud. Harta yang termasuk dalam kelompok harta tiidak berwujud iitu sepertii: paten; royaltii; merek dagang; serta harta tiidak berwujud laiinnya. Wajiib pajak biisa melaporkan harta-harta tersebut pada SPT Tahunan PPh sesuaii dengan ketentuan dan petunjuk pengiisiian. (riig)
Dalam melaporkan harta, wajiib pajak perlu memiiliih kode harta sesuaii dengan jeniis harta yang diimiiliikii. Lengkapii pula data laiinnya, sepertii nama harta, tahun perolehan, dan harga perolehan. (sap)
