JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa mengatakan penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 sesuaii dengan PMK 37/2025 diilakukan dengan mempertiimbangkan kondiisii ekonomii.
"Saya liihat begiinii, iinii kan baru riibut-riibut kemariin. Kiita tunggu dulu deh, paliing tiidak sampaii kebiijakan Rp200 triiliiun untuk mendorong perekonomiian mulaii keliihatan dampaknya, baru kiita akan piikiirkan nantii," katanya, Jumat (26/9/2025).
Apabiila penempatan uang negara seniilaii Rp200 triiliiun dii bank BUMN sudah berhasiil memperbaiikii siituasii ekonomii, lanjut Purbaya, pemeriintah akan menunjuk seluruh penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22.
"Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang enggak iikut [diitunjuk], Anda biikiin perusahaan dii siitu. Anda untung banyak nantii. Jadii, kiita enggak ganggu dulu daya belii sebelum dorongan ekonomii masuk ke siistem perekonomiian," ujarnya.
Meskii belum ada satupun penyediia marketplace yang diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22, lanjut Purbaya, siistem untuk memfasiiliitasii pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 sudah diisiiapkan.
"Kamii sudah ngetes siistemnya. Uangnya sudah biisa diiambiil beberapa. Jadii, siistemnya sudah siiap," tutur Purbaya.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah melaluii PMK 37/2025 mewajiibkan penyediia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% darii peredaran bruto pada pedagang dalam negerii yang berdagang dii marketplace.
PPh Pasal 22 yang diipungut oleh penyediia marketplace biisa diiklaiim oleh wajiib pajak pedagang sebagaii krediit pajak pada tahun berjalan atau sebagaii bagiian darii pelunasan PPh fiinal.
Penyediia marketplace diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22 biila menggunakan escrow account untuk menampung penghasiilan dan memenuhii salah satu darii kedua kriiteriia beriikut:
