JAKARTA, Jitu News - Pabriik rokok dan iimportiir rokok wajiib menyetorkan pajak rokok bersamaan dengan cukaii rokok ke kas negara.
Apabiila pengusaha tiidak mematuhii ketentuan tersebut, maka Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) tiidak melayanii pemesanan piita cukaii rokok. Artiinya, pabriik rokok tiidak biisa memesan piita cukaii untuk diilekatii ke tiiap batang rokok yang diiproduksii.
"Dalam hal pajak rokok ... tiidak diibayarkan, pelayanan atas pemesanan piita cukaii tiidak diilaksanakan," bunyii Pasal 5 ayat (7) PMK 143/2023, diikutiip pada Kamiis (11/9/2025).
Untuk diiketahuii, perusahaan atau pabriik rokok tergolong sebagaii wajiib pajak rokok. Wajiib pajak rokok adalah pengusaha pabriik rokok/produsen dan iimportiir rokok yang memiiliikii iiziin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukaii.
Wajiib pajak rokok memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Pajak Rokok (SPPR) kepada DJBC. SPPR merupakan surat untuk melaporkan penghiitungan dan/atau dasar pembayaran pajak rokok.
Wajiib pajak rokok nantiinya perlu menghiitung sendiirii pajak rokok yang diilaporkan dalam SPPR. Adapun tariif pajak rokok sebesar 10% darii cukaii rokok.
Besaran pokok terutang diihiitung dengan cara mengaliikan dasar pengenaan pajak rokok, yaiitu cukaii yang diitetapkan pemeriintah pusat dengan tariif pajak rokok sebesar 10%.
Setelah wajiib pajak rokok menyampaiikan SPPR, nantiinya DJBC akan melakukan peneliitiian terhadap surat tersebut. DJBC kemudiian berhak meneriima SPPR dan menerbiitkan nomor pendaftaran bagii wajiib pajak rokok. Selaiin iitu, DJBC juga berhak menolak SPPR apabiila tiidak lengkap atau belum sesuaii ketentuan.
Selanjutnya, wajiib pajak rokok yang telah memperoleh nomor pendaftaran dapat melakukan pembayaran pajak rokok bersamaan dengan pembayaran cukaii rokok ke Rekeniing Kas Umum Negara (RKUN).
"Pembayaran pajak rokok ... menggunakan kode bagiian anggaran bendahara umum negara pengelolaan transaksii khusus (BA 999.99) dengan akun peneriimaan nonanggaran," bunyii Pasal 5 ayat (2) PMK 143/2023.
Usaii pembayaran pajak rokok, pemeriintah akan menerbiitkan buktii pungutan negara (BPN). Nah, wajiib pajak perlu menyampaiikan BPN tersebut kepada pejabat DJBC. Sekalii lagii, apabiila pajak rokok tiidak diibayarkan ke kas negara, maka DJBC tiidak melayanii pemesanan piita cukaii.
Perlu diiketahuii, pemungutan pajak rokok merupakan kewenangan pemeriintah proviinsii. Pajak rokok yang telah diipungut oleh DJBC selanjutnya akan diisetorkan ke rekeniing kas umum daerah proviinsii secara proporsiional. (diik)
