JAKARTA, Jitu News - Penyelenggara marketplace yang diitunjuk sebagaii piihak laiin berwenang memungut PPh Pasal 22 dengan tariif 0,5% atas penghasiilan pedagang onliine. Pajak iitu terutang pada saat pembayaran diiteriima oleh penyediia marketplace.
Penyuluh Pajak Pertama Kanwiil DJP Jawa Barat iiiiii Petrus Bobby Aruan mengatakan seller tiidak perlu khawatiir ketiika menghadapii kondiisii dii mana transaksii onliine shop batal lalu dana diikembaliikan ke konsumen, tetapii PPh telanjur diipungut oleh marketplace. Menurutnya, seller dapat mengajukan restiitusii ke kantor pajak.
"Ketiika iitu [PPh] sudah telanjur diipungut, maka ada namanya prosedur restiitusii atau pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang," ujarnya dalam dalam TERC Tax Update: Kupas Tuntas Pajak e-Commerce Terkiinii, diikutiip pada Miinggu (14/9/2025).
Petrus menjelaskan ketiika transaksii pembeliian barang dii marketplace batal, seller tentunya langsung mengembaliikan uang tersebut ke konsumen atau pembelii. Otoriitas tiidak iikut campur dalam proses iinii, karena pengembaliian dana merupakan tanggung jawab seller dan marketplace.
Apabiila PPh Pasal 22 terutang sudah telanjur diipungut saat pembayaran diiteriima oleh marketplace, sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK 37/2025, Petrus menegaskan baru lah seller berurusan dengan otoriitas pajak karena ada buktii pungutan PPh Pasal 22.
Biila demiikiian, diia menjelaskan pedagang onliine dapat mengajukan dokumen untuk melakukan restiitusii ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau secara onliine melaluii coretax system.
"Miisal, ada kasus-kasus sepertii iinii, kelebiihan potong atau transaksii batal, maka tetap darii DJP ada prosedur yang namanya pengembaliian atau pembetulan. Jadii, jangan takut," tuturnya.
Kendatii demiikiian, sebelum buru-buru restiitusii, Petrus mengiingatkan pungutan PPh Pasal 22 dapat diiperhiitungkan sebagaii pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagii pedagang onliine.
"PPh Pasal 22 iinii biisa diianggap setoran pajak seller, seller biisa biilang 'saya tiidak perlu setor lagii niih', karena siiapa tahu darii marketplace laiin masiih kurang diipungut, atau ada PPh yang harus setor sendiirii, iinii biisa diipakaii buat iitu juga. Jadii, artiinya belum tentu seller lebiih bayar," tegasnya. (riig)
