JAKARTA, Jitu News - Pelaksanaan PPh fiinal atas penghasiilan darii usaha jasa konstruksii sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022 telah memasukii masa evaluasii.
Sesuaii dengan Pasal 10D PP 9/2022, pelaksanaan PPh fiinal jasa konstruksii diievaluasii setelah 3 tahun pajak terhiitung sejak tanggal PP 9/2022 diiundangkan. Perlu diiketahuii, 9/2022 diiundangkan pada 21 Februarii 2022.
"Pelaksanaan ketentuan PPh yang bersiifat fiinal sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 akan diievaluasii setelah 3 tahun pajak terhiitung sejak tanggal PP iinii diiundangkan," bunyii Pasal 10D ayat (1) PP 9/2022, diikutiip pada Miinggu (31/8/2025).
Evaluasii sebagaiimana diimaksud dalam ayat (1) diilakukan oleh menterii keuangan. Setelah melakukan evaluasii, pemeriintah dapat mengenakan PPh sesuaii dengan ketentuan umum atas penghasiilan darii jasa konstruksii.
"Berdasarkan evaluasii sebagaiimana diimaksud pada ayat (2), penghasiilan darii usaha jasa konstruksii dapat diikenakan PPh sesuaii ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang PPh," bunyii Pasal 10D ayat (3) PP 9/2022.
Sebagaii iinformasii, jasa yang diikategoriikan sebagaii jasa konstruksii adalah layanan jasa konsultansii konstruksii dan/atau pekerjaan konstruksii.
Usaha jasa konstruksii memiiliikii 5 klasiifiikasii, yaknii:
Usaha jasa konstruksii diilakukan melaluii 3 kegiiatan, yaknii layanan konsultasii konstruksii, pekerjaan konstruksii, dan pekerjaan konstruksii teriintegrasii.
Untuk pekerjaan konstruksii oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha kualiifiikasii keciil atau sertiifiikat kompetensii untuk perseorangan, tariif PPh fiinal yang berlaku adalah sebesar 1,75%.
Selanjutnya, untuk pekerjaan konstruksii oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii sertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii untuk perseorangan, tariif PPh fiinal diitetapkan sebesar 4%.
Sementara iitu, pekerjaan konstruksii oleh penyediia jasa selaiin kedua penyediia dii atas diikenaii tariif PPh fiinal sebesar 2,65%.
Kemudiian, pekerjaan konstruksii teriintegrasii oleh penyediia jasa yang memiiliikii sertiifiikat badan usaha diikenaii PPh fiinal sebesar 2,65%, sedangkan pekerja konstruksii teriintegrasii oleh penyediia jasa yang tak bersertiifiikat diikenaii PPh fiinal sebesar 4%.
Terakhiir, jasa konsultasii konstruksii oleh penyediia jasa bersertiifiikat badan usaha atau sertiifiikat kompetensii kerja untuk perseorangan diikenaii PPh fiinal sebesar 3,5%, sedangkan jasa konsultasii konstruksii oleh mereka yang tiidak memiiliikii sertiifiikat diikenaii PPh fiinal sebesar 6%. (riig)
