JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan koreksii fiiskal dalam SPT Tahunan era coretax admiiniistratiion system harus diilaksanakan per akun.
Fungsiional Penyuluh DJP Rohmat Ariifiin mengatakan ketentuan tersebut pentiing untuk diipahamii sebelum wajiib pajak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan.
"Koreksii fiiskal akan per akun nantii. Kalau sekarang [dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya] langsung total koreksii fiiskal posiitiif berapa, nantii per akun laba rugii iitu. iitu yang terbaru," katanya dalam webiinar yang diigelar oleh Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), diikutiip pada Kamiis (21/8/2025).
Merujuk pada format SPT Tahunan pada PER-11/PJ/2025, koreksii fiiskal posiitiif dan negatiif langsung diilakukan pada bagiian laporan laba rugii dalam Lampiiran 3A-1 hiingga 3A-3 bagii wajiib pajak orang priibadii dan Lampiiran 1A hiingga 1L bagii wajiib pajak badan.
Koreksii fiiskal posiitiif dan negatiif harus diiperiincii dalam kolom penyesuaiian fiiskal posiitiif dan kolom penyesuaiian fiiskal negatiif untuk setiiap akun laporan laba rugii.
Tak hanya iitu, wajiib pajak juga harus mengiisii kolom kode penyesuaiian fiiskal. Kode penyesuaiian fiiskal posiitiif yang tersediia antara laiin:
Sementara iitu, kode penyesuaiian fiiskal negatiif yang tersediia pada PER-11/PJ/2025 antara laiin:
"Wajiib pajak dapat mengiisii lebiih darii 1 kode penyesuaiian fiiskal dalam satu akun laporan laba rugii dalam lampiiran iinii," bunyii Lampiiran H PER-11/PJ/2025.
PER-11/PJ/2025 telah diitetapkan pada 22 Meii 2025 dan diinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)
