PERATURAN PAJAK

WP Perlu Perhatiikan! Koreksii Fiiskal Era Coretax Diilaksanakan Per Akun

Muhamad Wiildan
Kamiis, 21 Agustus 2025 | 16.00 WiiB
WP Perlu Perhatikan! Koreksi Fiskal Era Coretax Dilaksanakan Per Akun
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan koreksii fiiskal dalam SPT Tahunan era coretax admiiniistratiion system harus diilaksanakan per akun.

Fungsiional Penyuluh DJP Rohmat Ariifiin mengatakan ketentuan tersebut pentiing untuk diipahamii sebelum wajiib pajak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan.

"Koreksii fiiskal akan per akun nantii. Kalau sekarang [dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya] langsung total koreksii fiiskal posiitiif berapa, nantii per akun laba rugii iitu. iitu yang terbaru," katanya dalam webiinar yang diigelar oleh Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), diikutiip pada Kamiis (21/8/2025).

Merujuk pada format SPT Tahunan pada PER-11/PJ/2025, koreksii fiiskal posiitiif dan negatiif langsung diilakukan pada bagiian laporan laba rugii dalam Lampiiran 3A-1 hiingga 3A-3 bagii wajiib pajak orang priibadii dan Lampiiran 1A hiingga 1L bagii wajiib pajak badan.

Koreksii fiiskal posiitiif dan negatiif harus diiperiincii dalam kolom penyesuaiian fiiskal posiitiif dan kolom penyesuaiian fiiskal negatiif untuk setiiap akun laporan laba rugii.

Tak hanya iitu, wajiib pajak juga harus mengiisii kolom kode penyesuaiian fiiskal. Kode penyesuaiian fiiskal posiitiif yang tersediia antara laiin:

  1. FPO-01 - biiaya yang diibebankan/diikeluarkan untuk kepentiingan priibadii wajiib pajak atau orang yang menjadii tanggungannya;
  2. FPO-02 - premii asuransii kesehatan, asuransii kecelakaan, asuransii jiiwa, asuransii dwiiguna, dan asuransii beasiiswa yang diibayar oleh wajiib pajak;
  3. FPO-04 - jumlah yang melebiihii kewajaran yang diibayarkan kepada piihak yang mempunyaii hubungan iistiimewa sehubungan dengan pekerjaan yang diilakukan;
  4. FPO-05 - harta yang diihiibahkan, bantuan atau sumbangan;
  5. FPO-06 - PPh;
  6. FPO-07 - gajii yang diibayarkan kepada pemiiliik/orang yang menjadii tanggungannya;
  7. FPO-08 - sanksii admiiniistratiif;
  8. FPO-09 - seliisiih penyusutan komersiial dii atas penyusutan fiiskal;
  9. FPO-10 - seliisiih amortiisasii komersiial dii atas amortiisasii fiiskal;
  10. FPO-11 - biiaya untuk mendapatkan, menagiih dan memeliihara penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal dan penghasiilan yang tiidak termasuk objek pajak;
  11. FPO-12 - penyesuaiian fiiskal posiitiif laiinnya.

Sementara iitu, kode penyesuaiian fiiskal negatiif yang tersediia pada PER-11/PJ/2025 antara laiin:

  1. FNE-01 - penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal dan penghasiilan yang tiidak termasuk objek pajak tetapii termasuk dalam peredaran usaha;
  2. FNE-02 - seliisiih penyusutan komersiial dii bawah penyusutan fiiskal;
  3. FNE-03 - seliisiih amortiisasii komersiial dii bawah amortiisasii fiiskal;
  4. FNE-04 - penyesuaiian fiiskal negatiif laiinnya.

"Wajiib pajak dapat mengiisii lebiih darii 1 kode penyesuaiian fiiskal dalam satu akun laporan laba rugii dalam lampiiran iinii," bunyii Lampiiran H PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 telah diitetapkan pada 22 Meii 2025 dan diinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.