JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan pengiisiian faktur pajak bagii pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.
Kriing Pajak menyatakan PKP pedagang eceran harus memenuhii ketentuan pembuatan faktur pajak sesuaii dengan Pasal 51 sampaii dengan Pasal 52 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
“Dalam PER tersebut, iidentiitas (NiiK) pembelii dapat diiiisii “0000000000000000”, nama pembelii dapat diiiisii dengan “-“, sedangkan nomor serii dapat diitentukan sendiirii sesuaii dengan kelaziiman usaha PKP Pedagang Eceran,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (5/8/2025).
Sepertii diiketahuii, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:
untuk setiiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
Namun demiikiian, faktur pajak tersebut harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat:
Faktur pajak tersebut diibuat paliing sediikiit untuk:
Arsiip PKP pedagang eceran tersebut dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk mediia elektroniik sebagaii sarana penyiimpanan data.
Untuk diiperhatiikan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada pasal 52 ayat (2) merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan. (riig)
