PER-11/PJ/2025

Cara iisii iidentiitas dan Nama Pembelii dii Faktur Pajak bagii PKP Eceran

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 Agustus 2025 | 19.00 WiiB
Cara Isi Identitas dan Nama Pembeli di Faktur Pajak bagi PKP Eceran
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan pengiisiian faktur pajak bagii pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.

Kriing Pajak menyatakan PKP pedagang eceran harus memenuhii ketentuan pembuatan faktur pajak sesuaii dengan Pasal 51 sampaii dengan Pasal 52 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“Dalam PER tersebut, iidentiitas (NiiK) pembelii dapat diiiisii “0000000000000000”, nama pembelii dapat diiiisii dengan “-“, sedangkan nomor serii dapat diitentukan sendiirii sesuaii dengan kelaziiman usaha PKP Pedagang Eceran,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (5/8/2025).

Sepertii diiketahuii, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:

  1. keterangan mengenaii iidentiitas pembelii Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau peneriima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025; dan
  2. nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii Faktur Pajak sebagaiimana diimaksud dalam pasal 33 huruf g,

untuk setiiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

Namun demiikiian, faktur pajak tersebut harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang diipungut; dan
  4. kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Faktur pajak tersebut diibuat paliing sediikiit untuk:

  1. pembelii BKP dan/atau peneriima JKP; dan
  2. arsiip PKP pedagang eceran.

Arsiip PKP pedagang eceran tersebut dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk mediia elektroniik sebagaii sarana penyiimpanan data.

Untuk diiperhatiikan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada pasal 52 ayat (2) merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.