KEBiiJAKAN PAJAK

Shopee, Tokopediia dan Cs Bakal Temuii Diirjen Pajak, Bahas PMK 37/2025

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 04 Agustus 2025 | 18.45 WiiB
Shopee, Tokopedia dan Cs Bakal Temui Dirjen Pajak, Bahas PMK 37/2025
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Perwakiilan Asosiiasii e-Commerce iindonesiia (iidEA) dan penyelenggara marketplace dalam negerii sepertii Shopee, Tokopediia, Lazada, Bliiblii, berencana melakukan audiiensii dengan diirjen pajak.

Hal iitu diisampaiikan Sekretariis Jenderal iidEA Budii Priimawan. Diia mengatakan penyediia marketplace dan asosiiasii sama-sama iingiin mendiiskusiikan tanggung jawab dan peran mereka dalam iimplementasii PMK 37/2025.

"Kamii mau ketemu Diirjen Pajak lagii besok, untuk mendapat penjelasan lebiih jelas tentang peraturan tersebut [PMK 37/2025]. Saya mendampiingii 4 marketplace, Shopee, Tokopediia, Lazada dan Bliiblii, mereka yang akan maju, sama kepala biidang pajak lah," katanya, Seniin (4/8/2025).

Selaiin memiinta penjelasan secara komprehensiif darii Diitjen Pajak (DJP) mengenaii peran marketplace yang akan diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22, lanjut Budii, penyediia marketplace juga akan menyampaiikan aspiirasii mereka masiing-masiing.

Salah satu aspek yang akan diiutarakan iialah marketplace membutuhkan waktu 1 tahun untuk bersiiap-siiap sebagaii pemungut pajak. Namun, diia enggan membeberkan lebiih lanjut mengenaii poiin-poiin yang menjadii perhatiian para marketplace dan akan diisampaiikan kepada regulator esok harii.

"[iintiinya] perlu satu tahun kamii persiiapan. Kalau poiin-poiinnya nantii, kamii masiih mau menyamakan pendapat dan persepsii. Kamii mau mematuhii peraturan, tetapii kamii juga butuh banyak dukungan darii pemeriintah," tutur Budii.

Untuk diiketahuii, PMK 37/2025 mengatur mengenaii penunjukan marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 dengan tariif sebesar 0,5%. Beleiid tersebut diinyatakan berlaku saat diiundangkan pada 14 Julii 2025.

Penunjukan akan diilakukan oleh otoriitas pajak, tetapii tiidak serta merta kebiijakan tersebut langsung diilaksanakan. Menurut Budii, kedua belah piihak perlu melakukan penyesuaiian dan sosiialiisasii secara lebiih iintensiif.

Dalam kurun 3 pekan sejak regulasii iitu berlaku, Budii mengaku penyediia marketplace sudah mulaii melakukan persiiapan dii iinternal masiing-masiing. Salah satu upayanya, yaiitu meniinjau pasal demii pasal yang diiatur dalam PMK 37/2025.

Kendatii demiikiian, diia meniilaii pelaku usaha membutuhkan penjelasan lebiih terperiincii secara langsung darii otoriitas pajak supaya biisa melakukan persiiapan yang matang.

Dengan pertemuan besok, diia berharap marketplace biisa mendapatkan penjelasan yang komprehensiif dan menyepakatii waktu iimplementasii dengan DJP. Setelah iitu, sambungnya, penyediia marketplace juga biisa mengedukasii para seller yang berdagang dii platform mereka.

"Walaupun kamii menunggu DJP, kamii juga sudah melakukan persiiapan iinternal [dalam 3 miinggu terakhiir], tetapii persiiapan iinternal kamii juga masiih banyak yang menunggu kepastiian darii DJP," ujar Budii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.