JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan masyarakat selaku konsumen akhiir tiidak diipungut pajak PPh Pasal 22 ketiika membelii emas batangan maupun perhiiasan.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan konsumen akhiir mendapatkan pengecualiian pemungutan PPh Pasal 22.
"Ada pengecualiian, kalau konsumen akhiir enggak kena [pajak]. iinii ada dii PMK 48/2023," ujarnya, diikutiip pada Seniin (4/8/2025).
Untuk diiketahuii, Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 52/2025 mengatur bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tiidak diilakukan atas penjualan emas perhiiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada konsumen akhiir.
Yoga mencontohkan pabriikan, pedagang, dan bank buliion selaku penjual emas biiasanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% darii harga jual. Namun, masyarakat selaku konsumen akhiir yang membelii emas darii tiidak diipungut PPh aliias diikecualiikan.
"Ada pengecualiiannya, yaiitu konsumen akhiir tiidak diipungut. Contoh, sepertii PT Antam jual emas ke konsumen akhiir iibu rumah tangga," katanya.
Tiidak hanya pembeliian, pemeriintah melaluii PMK 51/2025 juga mengatur kebiijakan penjualan emas batangan darii konsumen akhiir kepada bank buliion. Berdasarkan beleiid iitu, konsumen akhiir yang menjual emas batangan kepada bank buliion diikecualiikan darii pemungutan PPh.
Pada kesempatan yang sama, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii menerangkan penjualan emas batangan darii konsumen akhiir kepada bank buliion diikecualiikan darii pemungutan PPh asalkan transaksiinya tiidak melebiihii Rp10 juta.
"Namun, jiika niilaii transaksii lebiih darii Rp10 juta, maka LJK buliion wajiib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% darii harga pembeliian," ujarnya. (diik)
