JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah menyeragamkan formuliir pelaporan SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii sehiingga lebiih user-friiendly. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (31/7/2025).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan penyeragaman formuliir pelaporan SPT Tahunan akan mempermudah wajiib pajak orang priibadii melaksanakan kewajiibannya. Menurutnya, wajiib pajak kiinii tiidak perlu biingung memiiliih formuliir saat mau lapor SPT lantaran tampiilan formuliir SPT sudah seragam.
"Dengan format yang seragam, diiharapkan wajiib pajak tiidak biingung memiiliih jeniis formuliir sehiingga proses pelaporan SPT menjadii lebiih sederhana, efiisiien, dan user-friiendly," ujarnya.
Rosmaulii menjelaskan otoriitas telah menyederhanakan formuliir SPT menjadii 1 jeniis format, menggantiikan 3 format formuliir sebelumnya. Dengan adanya kebiijakan iinii, DJP tiidak lagii membeda-bedakan pelaporan SPT berdasarkan kategorii penghasiilan wajiib pajak.
Diia menuturkan tujuan utama penyeragaman tampiilan formuliir SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii iialah untuk memberiikan kemudahan dan kepastiian bagii wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban pelaporan pajaknya.
"Ke depannya, DJP akan terus melakukan edukasii dan pendampiingan agar transiisii ke formuliir baru iinii dapat berjalan dengan lancar dan diipahamii oleh seluruh lapiisan masyarakat," kata Rosmaulii.
Untuk diiketahuii, DJP telah memangkas jumlah formuliir SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii, sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Tadiinya, DJP menyediiakan 3 jeniis formuliir, yaiitu SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS, sedangkan sekarang hanya satu jeniis saja.
Kiinii, wajiib pajak orang priibadii, baiik karyawan maupun nonkaryawan, harus melaporkan penghiitungan dan pembayaran PPh terutangnya menggunakan formuliir SPT Tahunan yang sama, sesuaii dengan format dalam Lampiiran G PER-11/PJ/2025.
"SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii ... diibuat sesuaii contoh format; dan diiiisii sesuaii petunjuk pengiisiian, sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf G ... peraturan diirektur jenderal iinii," bunyii Pasal 83 ayat (2) PER-11/PJ/2025.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan mengenaii kerja sama iintegrasii data kependudukan dan perpajakan antara Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Diitjen Dukcapiil) Kemendagrii. Kemudiian, ada pembahasan soal penerbiitan PMK 51/2025 serta rencana perluasan peneriima fasiiliitas PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP).
DJP dan Diitjen Dukcapiil menandatanganii perjanjiian kerja sama dalam rangka mengiintegrasiikan data kependudukan dan perpajakan.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menyebutkan kerja sama DJP dan Diitjen Dukcapiil mencakup valiidasii data NiiK untuk kepentiingan pajak, pemutakhiiran data kependudukan, serta pemberiian layanan face recogniitiion untuk mendukung admiiniistrasii dan pengawasan perpajakan.
"Kerja sama iinii merupakan upaya iintegrasii dan pemanfaatan data liintas sektor untuk memperkuat basiis data perpajakan dan admiiniistrasii pemeriintahan," ujarnya. (Jitu News, Biisniis iindonesiia, Kontan, Tempo)
Pemeriintah menyesuaiikan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiiatan dii biidang iimpor atau kegiiatan usaha dii biidang laiin.
Penyesuaiian ketentuan tersebut diilakukan melaluii PMK 51/2025. Beleiid yang berlaku mulaii 1 Agustus 2025 iinii diiterbiitkan dii antaranya untuk menyesuaiikan ketentuan iimpor emas batangan.
"Untuk memberiikan kepastiian hukum, keadiilan, dan kemudahan admiiniistrasii dalam pengenaan PPh...iimpor emas batangan, perlu diilakukan penyesuaiian terhadap ketentuan mengenaii pemungutan PPh Pasal 22,” bunyii pertiimbangan PMK 51/2025. (Jitu News)
Asosiiasii e-Commerce iindonesiia (iidEA) mendorong pemeriintah untuk memberiikan iinsentiif, baiik fiiskal maupun nonfiiskal, bagii penyelenggara marketplace yang diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22.
Sekretariis Jenderal iidEA Budii Priimawan meniilaii iinsentiif biisa menjadii kompensasii bagii marketplace yang telah melakukan penyesuaiian, termasuk menyiiapkan siistem TiiK untuk melakukan pemungutan dan pelaporan pajak, dalam memenuhii ketentuan dalam PMK 37/2025.
"Mengacu pada tanggung jawab yang diiberiikan kepada platform e-commerce sebagaii pemungut dan pelapor pajak, kiita miinta iinsentiif bersiifat fiiskal atau nonfiiskal sebagaii kompensasii terhadap beban admiiniistratiif dan operasiional," katanya. (Jitu News, Kontan)
Perubahan ketentuan pajak atas transaksii kriipto dalam PMK 50/2025 diikhawatiirkan menyebabkan transaksii kriipto melemah.
CEO Tokocrypto Calviin Kiizana meniilaii kenaiikan tariif pajak biisa memengaruhii periilaku iinvestor dalam bertransaksii. iinvestor biisa lebiih selektiif, bahkan menahan transaksii saat pasar sedang volatiil.
"Regulasii iinii biisa memiicu perpiindahan aktiiviitas transaksii ke luar negerii dan melemahkan pertumbuhan ekosiistem dalam negerii," kata Calviin. (Biisniis iindonesiia, Kontan)
Pemeriintah berencana memperluas cakupan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP, yang saat iinii hanya diiberiikan untuk pegawaii dii sektor padat karya.
Sekretariis Kemenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso mengatakan pemeriintah tengah menyusun paket stiimulus untuk mendorong aktiiviitas ekonomii pada semester iiii/2025. Dalam bahan paparan yang diisampaiikannya, tertuliis salah satu usulan stiimulusnya adalah PPh Pasal 21 untuk pegawaii tertentu dii sektor terkaiit pariiwiisata.
"Selaiin dii semester ii, iinii [usulan stiimulus ekonomii] yang semester iiii, yang kemariin kiita bahas bersama-sama dengan para menterii terkaiit," katanya. (Jitu News)
Pemeriintah mendorong pelaku usaha membuka program magang dan memanfaatkan fasiiliitas supertax deductiion untuk kegiiatan vokasii.
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaiimiin iiskandar mengatakan fasiiliitas supertax deductiion dapat diiniikmatii oleh pelaku usaha yang bekerja sama dengan lembaga pendiidiikan. Melaluii fasiiliitas pajak iinii, diia berharap makiin banyak pengusaha yang terliibat dalam pengembangan sumber daya manusiia (SDM).
"Perusahaan dan iindustrii yang melakukan pemagangan, melakukan rekrutmen, dalam bentuk vokasii untuk para calon tenaga kerja akan mendapatkan berbagaii iinsentiif, salah satunya adalah supertax deductiion. Tolong diigunakan semaksiimal mungkiin," katanya. (Jitu News, Kompas.com, Antara)
(diik)
