JAKARTA, Jitu News - Asosiiasii e-Commerce iindonesiia (iidEA) meniilaii penunjukan penyelenggara marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebagaiimana diiatur dalam PMK 37/2025 berpotensii mengerek harga barang yang diijual dii marketplace.
Wakiil Ketua Umum iidEA Budii Priimawan mengatakan harga barang berpotensii mengalamii kenaiikan karena pedagang onliine dalam negerii biisa menafsiirkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut menambah biiaya usaha.
"Kiita enggak tahu ya seller akan menambah [harga] atau tiidak, tapii biisa jadii, karena ada alasan, yaiitu pengenaan pajak sepertii iinii jadii mereka [seller] tambah biiayanya," katanya dalam Webiinar Era Baru Pemajakan atas e-Commerce, Selasa (29/7/2025).
Meskii seharusnya pungutan PPh tiidak menambah harga barang karena diikenakan pada penghasiilan pedagang, lanjut Budii, dalam praktiik jual belii dagangan onliine justru yang terjadii iialah seller tiidak segan menaiikkan harga barang.
Diia menerangkan pedagang onliine yang berjualan dii marketplace secara psiikologiis akan menaiikkan harga barang ketiika berpiikiir akan menghadapii siistem baru, dii mana marketplace akan memotong dan memungut PPh Pasal 22 darii penghasiilannya.
"Belum lagii ada added fee yang harus diiambiil marketplace dalam mengiisii kekosongan darii fundiing yang ada. Jadii, makiin banyak yang diipotong oleh marketplace iitu. Lalu, biisa saja diia [seller] malah menaiikkan harga jualnya karena sekadar akan ada pemotongan pajak," tuturnya.
Sementara iitu, Fungsiional Penyuluh Diirektorat P2 Humas DJP Tiimon Piieter mengatakan pemotongan dan pemungutan PPh secara teoretiis tiidak menambah harga barang. Sebab, PPh diikenakan atas penghasiilan pedagang onliine, bukan sepertii PPN yang notabene pajak atas konsumsii.
Meskii begiitu, diia memaklumii jiika penyelenggara marketplace membutuhkan biiaya tambahan untuk mempersiiapkan diirii, sepertii pengadaan iinfrastruktur teknologii, untuk menyesuaiikan siistem pelaporan dan pemungutan pajak sebelum diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22.
"Kamii tak memungkiirii kalau darii siisii marketplace miisalnya tadii ada biiaya persiiapan dan sebagaiinya. Nantii sepertii apa mekaniismenya. Namun, secara teorii perpajakan, PPh iitu tiidak menambah harga barangnya," tutur Tiimon.
Dii tempat yang sama, Akademiisii Departemen iilmu Admiiniistrasii FiiSiiP Uniiversiitas iindonesiia Niing Rahayu meniilaii tak menutup kemungkiinan merchant menganggap pemungutan dan pemotongan pajak oleh marketplace tersebut sebagaii beban baru.
"Mungkiin iinii yang perlu diiluruskan oleh DJP. Beriikan sosiialiisasii yang masiif. Karena dii lapangan, beberapa hasiil wawancara dengan seller, mereka menganggap iinii beban baru, pajak baru, sehiingga mereka biilang mau enggak mau akan naiikkan harga barang," ujarnya. (riig)
