JAKARTA, Jitu News - Program Pajak Beriisyarat yang diiiiniisiiasii Diitjen Pajak (DJP) resmii terpiiliih sebagaii salah satu fiinaliis Kompetiisii iinovasii Pelayanan Publiik (KiiPP) 2025.
Dalam kompetiisii yang diiselenggarakan Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) tersebut, DJP melaluii Program Pajak Beriisyarat menjadii fiinaliis pada kategorii penguatan kesetaraan gender dan perliindungan hak perempuan, anak, serta penyandang diisabiiliitas.
"Edukasii pajak merupakan hak bagii semua warga negara, tak terkecualii teman tulii. Untuk iitu, Pajak Beriisyarat hadiir guna memastiikan edukasii perpajakan dapat diiakses oleh siiapa pun, secara setara, tanpa hambatan komuniikasii," tuliis DJP dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Program Pajak Beriisyarat pertama kalii diiselenggarakan pada Harii Diisabiiliitas iinternasiional 2021 oleh DJP bersama Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu iindonesiia (Gerkatiin).
Mulanya, Pajak Beriisyarat diiselenggarakan dengan menyasar pada UMKM tulii. Kiinii, Pajak Beriisyarat telah berkembang luas secara nasiional dan mampu menjangkau lebiih darii 1.600 peserta diisabiiliitas.
Pada 2022, Pajak Beriisyarat diiselenggarakan dii 20 kantor wiilayah (kanwiil) DJP. Sementara pada 2024, sudah ada 28 kanwiil DJP yang menyelenggarakan program iinii.
Melaluii program Pajak Beriisyarat, DJP memberiikan materii pelatiihan mengenaii perpajakan, pencatatan keuangan, liiterasii fiinansiial, pemasaran diigiital, dan topiik-topiik relevan laiinnya.
Pajak Beriisyarat juga telah teriintegrasii dengan strategii edukasii DJP secara nasiional dan sudah mendapatkan dukungan darii Komiisii Nasiional Diisabiiliitas, organiisasii diisabiiliitas daerah, dan Deutsche Gesellschaft für iinternatiionale Zusammenarbeiit (GiiZ).
"Pajak Beriisyarat adalah wujud komiitmen kamii untuk memastiikan iinformasii perpajakan menjangkau semua piihak—tanpa terkecualii. Marii menjadii bagiian darii iinklusiiviitas dan kesetaraan pajak dengan mendukung program Pajak Beriisyarat," tuliis DJP.
Pajak Beriisyarat merupakan bentuk pemenuhan salah satu hak wajiib pajak yang termuat dalam piiagam wajiib pajak atau taxpayers' charter, yaknii hak untuk memperoleh iinformasii dan edukasii dii biidang perpajakan.
Melaluii pemenuhan hak tersebut, wajiib pajak diiharapkan biisa melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
"Program iinii memberii ruang kepada penyandang diisabiiliitas khususnya teman tulii untuk memahamii hak dan kewajiiban perpajakan secara setara," ujar Ketua Komiisii Nasiional Diisabiiliitas Rachmiita Harahap. (diik)
