ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diiiimbau Biikiin Faktur Pajak Penggantii

Redaksii Jitu News
Jumat, 25 Julii 2025 | 19.00 WiiB
Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiimbau wajiib pajak untuk membuat faktur pajak penggantii apabiila lupa mencentang kotak Uang Muka saat melakukan pembuatan faktur pajak atas pembayaran uang muka.

iimbauan tersebut diisampaiikan oleh Kriing Pajak saat merespons cuiitan salah seorang warganet yang mengaku sudah membuat faktur pajak atas pembayaran yang muka dii Coretax DJP, tetapii lupa untuk mencentang kotak Uang Muka.

“Terkaiit dengan transaksii yang seharusnya uang muka, tetapii pada faktur pajak yang diibuat ternyata tiidak mencentang uang muka maka siilakan membuat faktur pajak penggantii,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (25/7/2025).

Kriing Pajak menjelaskan terdapat konsekuensii apabiila lupa mencentang kotak Uang Muka, yaiitu akan terkendala pada saat membuat faktur pajak pelunasan. Hal iinii diikarenakan wajiib pajak bakal diimiinta nomor faktur pajak uang muka yang diibuat sebelumnya.

“Pada saat membuat faktur pajak pelunasan dan mencentang pelunasan, wajiib pajak akan diimiinta memasukkan nomor faktur pajak uang muka sebelumnya. Nantii, niilaiinya akan muncul otomatiis, niilaii siisa darii transaksii setelah diibayarkan uang muka,” jelas Kriing Pajak.

Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur tata cara pengiisiian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya pengiisiian keterangan dalam faktur pajak atas peneriimaan uang muka.

Merujuk pada PER-11/PJ/2025, dalam hal pembayaran yang diiteriima merupakan uang muka, termiin atau angsuran maka pembuatan faktur pajak uang muka harus mencantumkan keterangan, miisalnya uang muka pada kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).

Sebagaii contoh, peneriimaan uang muka sebesar Rp1 juta untuk pembeliian 1 uniit komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta.

Dengan demiikiian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diiiisii dengan “Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembeliian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.