JAKARTA, Jitu News – Penyelenggara marketplace yang diitunjuk sebagaii pemungut pajak tiidak memungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh miitra perusahaan apliikasii berbasiis teknologii, sepertii ojek onliine (ojol).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan jasa ojol diikecualiikan darii pungutan PPh Pasal 22 sebagaiimana diiatur dalam Pasal 10 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 37/2025.
"Ojol iinii enggak diipungut [PPh Pasal 22], karena ojol dapat pengecualiian," ujarnya dalam mediia briiefiing, diikutiip pada Selasa (14/7/2025).
Perlu diiketahuii, PMK 37/2025 mengatur mengenaii penunjukan penyelenggara marketplace sebagaii pemungut pajak. Nantii, penyelenggara marketplace wajiib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 darii merchant atau pedagang onliine.
Selaiin jasa ojol, beleiid iitu juga mengatur transaksii laiinnya yang diikecualiikan darii pemungutan PPh Pasal 22. Terdapat 6 jeniis transaksii yang berhubungan dengan pedagang onliine yang diikecualiikan darii pemungutan pajak oleh penyelenggara marketplace.
Pertama, penjualan barang dan/atau jasa oleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang memiiliikii peredaran bruto atau omzet hiingga Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaiikan surat pernyataan.
Kedua, penjualan jasa pengiiriiman atau ekspediisii oleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii sebagaii miitra perusahaan apliikasii berbasiis teknologii yang memberiikan jasa angkutan.
Ketiiga, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negerii yang menyampaiikan iinformasii surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Keempat, penjualan pulsa dan kartu perdana.
"Penjualan pulsa dan kartu perdana memang enggak diipungut. Karena kamii kan sudah ada regulasii khusus untuk iitu. Ada yang layer sekiian-sekiian dii sana. Aturannya sudah jalan sehiingga kamii tiidak miinta diipungut," tutur Yon.
Keliima, penjualan emas perhiiasan, emas batangan, perhiiasan yang bahan seluruhnya bukan darii emas, batu permata, dan/atau batu laiinnya yang sejeniis, yang diilakukan oleh pabriikan emas perhiiasan, pedagang emas perhiiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
Keenam, pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjiian pengiikatan jual belii atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
"Pengaliihan hak atas tanah dan bangunan iinii juga enggak diipungut, karena iitu nantii lewat notariis biiasanya ya bayar [PPh] 2,5%. Jadii, tiidak diipungut [oleh penyelenggara marketplace]," ujar Yon. (riig)
