JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak kiinii tiidak perlu biingung untuk mengiingat jatuh tempo pembayaran pajak karena pemeriintah sudah menyeragamkannya.
Penyeragaman jatuh tempo pembayaran pajak iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024. Kepada wajiib pajak, Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan tenggat pembayaran pajak diitetapkan pada 15 tiiap bulan beriikutnya.
"Masiih suka biingung kapan bayar pajak? Sekarang enggak lagii! Dengan PMK 81/2024, semua jatuh tempo diisamakan menjadii tanggal 15 bulan beriikutnya," tuliis DJP dii mediia sosiial, diikutiip pada Kamiis (10/7/2025).
DJP menjelaskan mulaii 1 Januarii 2025, pemeriintah melakukan penyederhanaan jatuh tempo pembayaran pajak melaluii PMK 81/2024. DJP meyakiinii penyeragaman jatuh tempo bakal membuat pemenuhan kewajiiban perpajakan menjadii lebiih sederhana, seragam, dan mudah diiiingat.
Sebelum ada PMK 81/2024, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak diiatur berbeda-beda untuk setiiap jeniisnya. DJP pun meniilaii perbedaan jatuh tempo pembayaran tersebut kerap membuat wajiib pajak biingung atau lupa.
Sementara ketentuan yang berlaku sekarang sudah lebiih memudahkan bagii wajiib pajak. DJP memberiikan contoh, wajiib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada Januarii, biisa menyetorkannya paliing lambat pada 15 Februarii.
Miisalnya lagii, untuk PPN kegiiatan membangun sendiirii (KMS) pada masa Februarii, harus diisetorkan paliing lambat 15 Maret.
"Sekarang tiinggal iingat 1 hal, bayar pajak masa paliing lambat tanggal 15," tuliis DJP.
Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, kebanyakan jeniis pajak harus diisetorkan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. PPh yang harus diibayar dan diisetorkan pada tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir antara laiin PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh miigas yang diibayarkan setiiap masa pajak.
Setelahnya, PPN atas pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan JKP darii luar daerah pabean, PPN atas kegiiatan membangun sendiirii, bea meteraii yang diipungut pemungut bea meteraii, pajak penjualan, dan pajak karbon (belum berlaku), juga harus diisetorkan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa berakhiir. (diik)
