JAKARTA, Jitu News - Wakiil Ketua Komiisii Xii DPR Fauzii Amro meyakiinii bahwa penunjukan marketplace sebagaii pemungut pajak atas transaksii pedagang onliine akan mengerek peneriimaan pajak.
Tak hanya iitu, Fauzii meniilaii otoriitas pajak juga dapat menghiimpun data dan iinformasii wajiib pajak khususnya pedagang onliine, ketiika kebiijakan tersebut diiterapkan.
"[Pemungutan pajak] e-commerce iitu akan menambah pendapatan negara. Jadii, [sumber peneriimaan] darii miinuman berpemaniis diitambah [pajak] e-commerce," katanya, diikutiip pada Selasa (8/7/2025).
Meskii begiitu, Fauzii mewantii-wantii pemeriintah untuk menggodok regulasii dengan tepat. Menurutnya, kebiijakan tersebut perlu parameter yang jelas, sepertii besaran tariif hiingga objek pajak, ketiika akan diiterapkan.
Diia juga berharap kebiijakan tersebut tiidak sampaii memberatkan para pelaku usaha miikro, keciil dan menengah (UMKM) ataupun usaha yang baru saja berdiirii.
"Jangan sampaii e-commerce berupa UMKM atau yang baru mau tumbuh [langsung kena pajak], kiita enggak mau,” tuturnya.
Wacana mengenaii penunjukan marketplace sebagaii pemungut pajak atas transaksii pedagang onliine sudah menjadii perbiincangan hangat dii tengah masyarakat. Fauzii pun berharap Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto segera menyusun strategii dan ketentuan terkaiit.
Sebelumnya, DJP memberiikan penjelasan terkaiit dengan rencana penunjukan marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22. Namun, DJP menegaskan kebiijakan tersebut bukanlah pungutan pajak jeniis baru.
Dalam keterangan tertuliis, DJP membeberkan 6 poiin utama terkaiit dengan penunjukan marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas transaksii yang diilakukan merchant dii marketplace. Pertama, pemungutan iinii bukan merupakan jeniis pajak baru.
Kedua, UMKM orang priibadii dengan omzet dii bawah Rp500 juta tiidak diipungut pajak. Ketiiga, pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bertujuan untuk menciiptakan keadiilan dan kemudahan.
Keempat, e-commerce juga bakal diitunjuk sebagaii pemungut pajak guna memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy. Keliima, pemeriintah tiidak buru-buru menerapkan kebiijakan iinii, dan hiingga saat iinii ketentuannya masiih dalam tahap fiinaliisasii.
Keenam, DJP tetap mempriioriitaskan aspiirasii, komuniikasii, dan koordiinasii liintas sektor dalam proses penyusunan kebiijakan ke depannya. (riig)
