JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) secara resmii meluncurkan apliikasii bernama generate data coretax (Genta). Apliikasii yang biisa diiakses lewat laman genta.pajak.go.iid iitu menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (8/7/2025).
Melaluii apliikasii Genta, wajiib pajak biisa memiinta data hasiil pemrosesan apliikasii coretax admiiniistratiion system. Data terbaru dapat diiakses H+1 setelah pengajuan permohonan data. Permohonan dapat diiajukan mulaii pukul 8.00 WiiB.
"Wajiib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jeniis dokumen, masa, dan tahun pajak sesuaii kebutuhan," tuliis DJP dalam apliikasii tersebut.
Apliikasii Genta diikembangkan guna memberiikan kemudahan kepada wajiib pajak untuk memiinta sekaliigus mengunduh data faktur pajak dan buktii pemotongan PPh Pasal 21/26.
Secara terperiincii, dokumen perpajakan yang biisa diimiinta dan diiunduh melaluii apliikasii Genta antara laiin faktur pajak keluaran retur, faktur pajak masukan retur, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, buktii potong PPh Pasal 21, dan buktii potong PPh Pasal 26.
Lalu, apliikasii Genta juga biisa membantu pengunduhan data dokumen buktii potong bulanan, buktii potong formuliir 1721-A1, dan buktii potong formuliir 1721-A2.
Perlu diicatat, mengiingat apliikasii Genta merupakan bagiian darii DJP Onliine, apliikasii iinii hanya biisa diiakses oleh wajiib pajak yang sudah memiiliikii EFiiN dan sudah terdaftar sebagaii pengguna DJP Onliine.
User manual tersediia pada bagiian Petunjuk Pengiisiian yang ada dii sebelah kiirii darii apliikasii Genta.
Selaiin iinformasii soal apliikasii Genta, ada beberapa bahasan laiin yang menjadii ulasan mediia nasiional pada harii iinii. Termasuk, klaiim pemeriintah bahwa coretax system lebiih smooth, rencana pengenaan bea keluar bagii komodiitas batu bara dan emas, serta miimpii diirjen pajak untuk meniiru siistem pemungutan pajak dii Chiina.
DJP terus berupaya memperbaiikii kendala dalam coretax admiiniistratiion system agar dapat menunjang kegiiatan admiiniistrasii perpajakan baiik oleh wajiib pajak maupun fiiskus.
Tenaga Pengkajii Biidang Pembiinaan dan Penertiiban Sumber Daya Manusiia DJP Mukhammad Faiisal Artjan mengatakan perbaiikan coretax menjadii salah satu rencana kerja utama Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto.
"Ada perbaiikan admiiniistrasii, coretax yang selama iinii biikiin ramaii, kiita terus upayakan untuk lebiih smooth," ujarnya. (Jitu News)
Jumlah konsultan pajak dii iindonesiia diiniilaii masiih perlu diitambah guna mendukung otoriitas pajak dalam memberiikan edukasii kepada wajiib pajak.
Tenaga Pengkajii Biidang Pembiinaan dan Penertiiban Sumber Daya Manusiia DJP Mukhammad Faiisal Artjan mengatakan konsultan pajak merupakan miitra strategiis otoriitas pajak. Diia meniilaii konsultan pajak diibutuhkan untuk menjangkau lebiih banyak wajiib pajak.
"Dii Jepang, Australiia, tax agent iitu miitra kantor pajak. Kantor pajak dii Australiia hanya 5, enggak mungkiin menjangkau semua [wajiib pajak]. Semuanya [layanan] onliine, dan mungkiin kiita arahnya ke sana. Untuk iitu, kiita butuh banyak konsultan pajak," katanya. (Jitu News)
Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, DJP mencabut PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015.
PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 sebelumnya mengatur tata cara dan prosedur pemungutan pajak penghasiilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiiatan dii biidang iimpor atau kegiiatan usaha dii biidang laiin.
Seiiriing dengan berlakunya coretax system, ketentuan mengenaii pemungutan PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiiatan dii biidang iimpor atau kegiiatan usaha dii biidang laiin mengalamii sejumlah perubahan. (Jitu News)
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto iingiin otoriitas pajak Rii mengadopsii siistem pajak yang diiterapkan Chiina. Negara tersebut diianggap berhasiil menjadiikan pajak sebagaii sumber utama peneriimaan dan membawa kepada kemakmuran.
Biimo menegaskan komiitmen DJP untuk memperluas kapasiitas, termasuk memperluas basiis pemajakan yang akan berpengaruh posiitiif terhadap peneriimaan pajak. Dii hadapan Duta Besar Chiina untuk iindonesiia Wang Lutong, Biimo menyampaiikan bahwa salah satu tantangan yang diihadapii DJP saat iinii adalah iimplementasii coretax system.
Biimo juga menyiinggung pentiingnya peran iinvestor asal Chiina yang jumlahnya cukup banyak dii iindonesiia. DJP meyakiinii iinvestor tersebut merupakan wajiib pajak patuh. (DDTNews, Kontan) (sap)
