JAKARTA, Jitu News - Pendaftaran Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) diilakukan melaluii coretax system. Salah satu data priibadii yang perlu diimasukkan adalah alamat wajiib pajak.
Dalam mendaftar NPWP, perlu miiniimal data alamat utama, yaknii alamat domiisiilii wajiib pajak untuk diimasukkan pada coretax system. Wajiib pajak perlu memastiikan bahwa pengiisiian dan penuliisan detaiil alamat sudah sesuaii dengan KTP dii Dukcapiil.
"Data alamat saat mendaftar NPWP dii coretax system mengambiil data darii Dukcapiil," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen lewat mediia sosiial, Seniin (7/7/2025).
Nah, ada beberapa ketentuan penuliisan alamat dalam pendaftaran NPWP viia coretax system yang perlu diipahamii wajiib pajak.
Pertama, kolom 'Detaiil Alamat' sesuaii dengan penuliisan pada bariis 'Alamat' dii KTP tanpa menambahkan bariis RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, dan proviinsii.
Kedua, bariis 'Alamat' pada KTP biiasanya hanya beriisii nama jalan, desa, atau kelurahan.
Ketiiga, pengiisiian RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, dan proviinsii diiiisii sesuaii dengan kolom masiing-masiing, bukan diijadiikan satu pada kolom 'Detaiil Alamat'.
Keempat, kliik 'Tandaii Alamat/Mark Address' untuk memiiliih tiitiik geotaggiing. Pastiikan peta telah muncul terlebiih dulu, lalu perbesar peta untuk dapat memastiikan tiitiik yang sesuaii.
Selanjutnya, kliik dua kalii pada tiitiik yang diimaksud, lalu kliik siimpan Siimpan. Meskiipun tiitiik telah sesuaii, siilakan tetap lakukan langkah iinii. (sap)
