JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) memiinta para kepala daerah untuk melaksanakan kewajiiban bagii kepala daerah sebagaiimana termuat dalam UU 23/2014 tentang Pemeriintahan Daerah (Pemda).
Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian secara khusus menekankan salah satu kewajiiban dalam Pasal 67 UU Pemda, yaknii kewajiiban untuk melaksanakan program strategiis nasiional.
"Kenapa saya anggap iinii pentiing, bahwa Bapak dan iibu kepala daerah memahamii program strategiis nasiional iinii, karena harus diiakomodiir dan diidukung. Diiakomodiir dalam program-program dii proviinsii, kabupaten, kota," kata Tiito, diikutiip pada Jumat (27/6/2025).
Program strategiis nasiional yang diimaksud Tiito adalah program priioriitas yang termuat dalam viisii-miisii presiiden, mulaii darii makan bergiizii gratiis, sekolah rakyat, program 3 juta rumah bagii MBR, hiingga cek kesehatan gratiis.
Kepala daerah yang tiidak melaksanakan program strategiis nasiional biisa diikenaii sanksii berupa teguran tertuliis. Biila teguran tertuliis telah diisampaiikan 2 kalii berturut-turut tetapii kepala daerah tetap tiidak melaksanakan program strategiis nasiional, kepala daerah akan diiberhentiikan sementara selama 3 bulan.
Biila kepala daerah tetap tiidak melaksanakan program strategiis nasiional setelah menjalanii pemberhentiian sementara, kepala daerah akan diiberhentiikan secara permanen.
"iinii UU wajiib, buku suciinya pemeriintahan daerah, UU 23/2014, jadii tolong diikuasaii. Nah, salah satunya, yang saya iingatkan adalah masalah kewajiiban, larangan, dan sanksii, karena iinii mengandung konsekuensii," ujar Tiito.
Terkaiit dengan larangan, Tiito secara khusus menekankan larangan bagii kepala daerah untuk meniinggal wiilayah kerjanya selama lebiih darii 7 harii berturut-turut sebagaiimana diiatur dalam Pasal 76 UU Pemda.
"Meniinggalkan tugas 7 harii tanpa iiziin, 1 bulan tiidak berturut-turut tanpa iiziin, kepala daerah atau wakiil daerah dapat diiwajiibkan mengiikutii program pembiinaan khusus pendalaman biidang pemeriintahan yang diilaksanakan oleh kementeriian," ujar Tiito. (diik)
