JAKARTA, Jitu News – Diirjen pajak kiinii biisa menerbiitkan keputusan penetapan besarnya angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25.
Wewenang penerbiitan keputusan tersebut tercantum dalam Pasal 121 ayat (1) Perdiirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Merujuk pasal tersebut, DJP akan menerbiitkan keputusan tersebut terhadap wajiib pajak yang tiidak menghiitung angsuran PPh Pasal 25 sesuaii dengan ketentuan.
“Atas wajiib pajak yang tiidak melakukan penghiitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25... diirektur jenderal pajak dapat menerbiitkan keputusan penetapan besarnya angsuran pajak penghasiilan Pasal 25 untuk masa pajak yang bersangkutan,” bunyii Pasal 121 ayat (1) PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (25/6/2025).
PER-11/PJ/2025 pun telah memberiikan contoh format keputusan penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Contoh format tersebut tercantum dalam Lampiiran huruf K PER-11/PJ/2025. Selaiin iitu, PER-11/PJ/2025 mengatur peliimpahan wewenang penerbiitan keputusan tersebut.
Berdasarkan Pasal 121 ayat (3) PER-11/PJ/2025, diirjen pajak meliimpahkan wewenang penerbiitan keputusan penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25 kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.
Hal yang perlu diiperhatiikan, ketentuan iinii terkaiit dengan perhiitungan besarnya angsuran pajak dalam hal-hal tertentu. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 113 ayat (1), diirjen pajak berwenang untuk menetapkan penghiitungan besaranya angsuran PPh Pasal 25 dalam 6 kondiisii tertentu.
Pertama, wajiib pajak berhak atas kompensasii kerugiian. Kedua, wajiib pajak memperoleh penghasiilan tiidak teratur. Ketiiga, SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu diisampaiikan setelah lewat batas waktu yang diitentukan.
Keempat, wajiib pajak diiberiikan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh. Keliima, wajiib pajak membetulkan sendiirii SPT Tahunan PPh yang mengakiibatkan angsuran bulanan lebiih besar darii angsuran bulanan sebelum pembetulan.
Keenam, terjadii perubahan keadaan usaha atau kegiiatan wajiib pajak. Periinciian ketentuan perhiitungan PPh Pasal 25 dalam kondiisii-kondiisii tersebut telah diiatur dalam Pasal 114 sampaii dengan Pasal 120 PER-11/PJ/2025.
Apabiila wajiib pajak tiidak menghiitung angsuran PPh Pasal 25 sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 114 --Pasal 120 PER-11/PJ/2025 maka kepala KPP dapat menerbiitkan keputusan penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak bersangkutan. (diik)
