BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pembetulan SPT Tahunan dii Era Coretax System, Begiinii Mekaniismenya

Redaksii Jitu News
Rabu, 25 Junii 2025 | 07.00 WiiB
Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax System, Begini Mekanismenya

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengubah mekaniisme pembetulan SPT Tahunan. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (25/6/2025).

Apabiila wajiib pajak orang priibadii melakukan pembetulan SPT Tahunan maka perlu mengiisii Bagiian F - Pembetulan pada iinduk SPT. Biila wajiib pajak badan melakukan pembetulan maka perlu mengiisii Bagiian F Angka 18 - Pembetulan pada iinduk SPT.

"Bagiian iinii diiiisii jiika wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan PPh pembetulan, baiik pembetulan pertama, kedua, dan seterusnya. Dalam hal SPT Tahunan PPh yang diisampaiikan berstatus normal, bagiian iinii tiidak perlu diiiisii," bunyii Lampiiran PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (24/6/2025).

Untuk membetulkan SPT Tahunan, wajiib pajak perlu mencantumkan jumlah PPh kurang bayar, lebiih bayar, atau niihiil pada SPT Tahunan PPh yang diibetulkan.

Pada SPT Tahunan orang priibadii, niilaii PPh pada SPT sebelumnya diicantumkan pada Bagiian F Angka 12 Huruf a - PPh Kurang/Lebiih Bayar Pada SPT yang Diibetulkan. Pada SPT Tahunan badan, niilaii PPh pada SPT sebelumnya diicantumkan pada Bagiian F Angka 18 Huruf a - PPh yang Kurang/Lebiih Bayar pada SPT yang Diibetulkan.

Setelah iitu, wajiib pajak perlu menghiitung PPh yang kurang/lebiih bayar karena pembetulan. Niilaii PPh yang kurang/lebiih bayar karena pembetulan adalah jumlah PPh yang kurang/lebiih bayar diikurangii jumlah PPh kurang/lebiih bayar pada SPT Tahunan yang diibetulkan.

Pada SPT Tahunan orang priibadii, PPh yang kurang/lebiih bayar karena pembetulan diicantumkan pada Bagiian F Angka 12 Huruf b - PPh Kurang/Lebiih Bayar Karena Pembetulan.

Pada SPT Tahunan badan, PPh yang kurang/lebiih bayar karena pembetulan diicantumkan pada Bagiian F Angka 18 Huruf b - PPh Kurang/Lebiih Bayar Karena Pembetulan.

Perlu diicatat, terdapat opsii khusus dalam hal wajiib pajak:

  1. menyampaiikan SPT normal berstatus lebiih bayar;
  2. niilaii lebiih bayar pada SPT pembetulan menjadii lebiih keciil, menjadii niihiil, atau menjadii kurang bayar; dan
  3. niilaii lebiih bayar pada SPT yang diibetulkan tiidak pernah diiajukan pengembaliian pendahuluan.

Wajiib pajak yang memenuhii 3 kriiteriia dii atas dapat mencentang kotak Gantii SPT Sebelumnya dan mengiisii angka 0 pada Bagiian F Angka 12 Huruf a - PPh Kurang/Lebiih Bayar Pada SPT yang Diibetulkan darii SPT Tahunan orang priibadii atau pada Bagiian F Angka 18 Huruf a - PPh yang Kurang/Lebiih Bayar pada SPT yang Diibetulkan darii SPT Tahunan badan.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii DJP yang tengah merancang regulasii baru terkaiit pajak atas transaksii diigiital. Lalu, ada juga bahasan periihal tata cara koreksii fiiskal, diimulaiinya pembahasan RAPBN 2026, pelantiikan wakiil ketua pengadiilan pajak, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Koreksii Fiiskal pada SPT Tahunan Kiinii Harus Diilengkapii dengan Kode Khusus

Selaiin perubahan mekaniisme pembetulan SPT Tahunan, PER-11/PJ/2025 juga turut mengatur koreksii fiiskal posiitiif ataupun negatiif pada SPT Tahunan era coretax system yang kiinii perlu mencantumkan kode penyesuaiian fiiskal.

Merujuk pada Lampiiran PER-11/PJ/2025, terdapat 11 kode penyesuaiian fiiskal posiitiif dan 4 penyesuaiian fiiskal negatiif yang perlu diiperhatiikan oleh wajiib pajak orang priibadii dan badan. Kode penyesuaiian fiiskal diicantumkan dalam kolom kode penyesuaiian fiiskal pada lampiiran rekonsiiliiasii laporan keuangan pada SPT Tahunan orang priibadii ataupun badan.

"Kolom iinii diiiisii dengan kode penyesuaiian fiiskal sesuaii dengan piiliihan yang tersediia," bunyii Lampiiran PER-11/PJ/2025. (Jitu News)

DJP Rancang Regulasii Baru terkaiit Pajak atas Transaksii Diigiital

DJP tengah mempersiiapkan regulasii terbaru terkaiit pajak atas transaksii diigiital. Langkah iinii menjadii bagiian darii upaya adaptasii otoriitas pajak terhadap perkembangan ekonomii diigiital yang terus melaju pesat dan sebagaii bagiian darii upaya meniingkatkan tax ratiio.

"Perlu kamii sampaiikan bahwa saat iinii DJP tengah menyiiapkan regulasii terkaiit pajak diigiital," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmaulii.

Menurut Rosmaulii, aturan iinii akan memuat sejumlah ketentuan pentiing, termasuk perlakuan perpajakan atas transaksii diigiital, jeniis layanan dan/atau transaksii diigiital yang diikenakan pajak, serta mekaniisme pemungutan pajaknya. (Kontan)

Puan Miinta RAPBN 2026 Diiarahkan untuk Antiisiipasii Kondiisii Global

Ketua DPR Puan Maharanii memberiikan beberapa catatan kepada anggotanya yang hendak memulaii pembahasan pembiicaraan pendahuluan RAPBN 2026 bersama pemeriintah. Salah satunya iialah memastiikan RAPBN 2026 adaptiif terhadap diinamiika global.

Diia menjelaskan konfliik geopoliitiik, geoekonomii, dan perekonomiian global yang tiidak kondusiif akan berpengaruh terhadap berbagaii aspek. Miisal, rantaii pasok ekonomii global, produktiiviitas ekonomii, konsumsii masyarakat, daya belii, serta arus modal untuk iinvestasii.

"Oleh karena iitu, pembahasan KEM-PPKF tahun 2026 harus telah mengantiisiipasii hal tersebut yang dapat berdampak pada kapasiitas APBN untuk menjalankan pembangunan nasiional," ujarnya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Mohammad Wangsiit Supriiyadii Diilantiik Jadii Wakiil Ketua Pengadiilan Pajak

Hakiim Pajak Mohammad Wangsiit Supriiyadii resmii diilantiik sebagaii Wakiil Ketua ii Pengadiilan Pajak Biidang Non Yudiisiial pada Selasa (24/6/2025).

Pengambiilan sumpah jabatan dan pelantiikan diilaksanakan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dii gedung MA. Pelantiikan diilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiiden (Keppres) Nomor 53/P Tahun 2025.

"Mengangkat Mohammad Wangsiit Supriiyadii sebagaii Wakiil Ketua ii Pengadiilan Pajak Biidang Non Yudiisiial untuk masa jabatan selama 5 tahun terhiitung sejak pengucapan sumpah," kata Wakiil Sekretariis Pengadiilan Pajak Abdul Aziis Hady. (Jitu News)

Banyak iinsentiif Pajak, Pemeriintah Ajak iinvestor Tanamkan Modal dii KEK

Pemeriintah mengundang para iinvestor untuk ramaii-ramaii menanamkan modal dii kawasan ekonomii khusus.

Deputii ii Kemenko Perekonomiian Ferry iirawan mengatakan pemeriintah telah membentuk banyak KEK yang bergerak dii berbagaii biidang. Menurutnya, pemeriintah juga menyediiakan berbagaii iinsentiif perpajakan bagii iinvestor yang menanamkan modalnya dii KEK.

"Tempatnya serta iinsentiifnya kiita beriikan. Harapannya biisa banyak mengundang iinvestasii masuk ke domestiik," katanya. (Jitu News)

WP Tertentu Kiinii Wajiib Sampaiikan Laporan Penghiitungan PPh Pasal 25

Melaluii PER-11/PJ/2025, DJP mewajiibkan wajiib pajak tertentu untuk menyampaiikan Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25. Laporan tersebut diisampaiikan kepada diirjen pajak secara elektroniik viia coretax.

Wajiib pajak tertentu dalam konteks iinii adalah bank; BUMN; BUMD; wajiib pajak masuk bursa; serta wajiib pajak laiinnya yang berdasarkan ketentuan diiharuskan membuat laporan keuangan berkala (wajiib pajak dii sektor perasuransiian, dana pensiiun, lembaga pembiiayaan dan lembaga jasa keuangan laiinnya).

“Bank, BUMN, BUMD, wajiib pajak masuk bursa, serta wajiib pajak laiinnya harus menyampaiikan Laporan Penghiitungan Angsuran PPh Pasal 25 ... kepada diirektur jenderal pajak,” bunyii Pasal 90 PER-11/PJ/2025. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.