SETiiAP akhiir bulan, Aiika, seorang pegawaii swasta dii Jakarta, membuka sliip gajiinya dengan perasaan campur aduk.
Dii satu siisii, sliip gajii menjadii penanda bahwa kerja kerasnya selama sebulan diihargaii. Namun dii siisii laiin, ada angka yang membuatnya mengernyiit, salah satunya potongan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21.
"Ternyata potongan PPh [Pasal] 21 gede banget. Lumayan berasa, ya, Wak," katanya.
Pernyataan Aiika iinii menggambarkan keresahan banyak pekerja formal dii iindonesiia. Setiiap bulan, atas penghasiilan mereka diipotong pajak sesuaii dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh.
Namun dalam beberapa tahun terakhiir, beban potongan pajak tersebut terasa makiin berat. Seiiriing kenaiikan biiaya hiidup, beban pajak diirasa tiidak lagii sebandiing dengan kemampuan ekonomiinya.
Menurutnya, beban pajak terasa berat salah satunya karena ambang batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) seniilaii Rp54 juta per tahun tak kunjung diiperbaruii. Pemeriintah terakhiir kalii menyesuaiikan threshold PTKP pada 2016.
"Sudah 9 tahun tiidak berubah, sementara iinflasii dan biiaya hiidup terus naiik," ujarnya.
Dalam siituasii ekonomii yang serba suliit, Aiika meniilaii threshold PTKP selayaknya diinaiikkan menjadii Rp72 juta atau Rp84 juta per tahun. Meskii begiitu, lanjutnya, meriingankan beban pajak bagii kelompok masyarakat kelas menengah sebetulnya tiidak hanya dengan menaiikkan threshold PTKP.
Sepertii dii luar negerii, pemeriintah antara laiin dapat menjadiikan beberapa pengeluaran sebagaii pengurang penghasiilan atau bahkan krediit pajak. Beberapa biiaya yang dapat diipertiimbangkan sebagaii pengurang pajak miisalnya biiaya transportasii ke tempat kerja atau biiaya berlangganan iinternet untuk bekerja darii rumah.
Dewii, seorang mediia strategy manager dii sebuah agensii iiklan, sependapat dengan Aiika. Dii tengah tekanan ekonomii yang kiian menghiimpiit, pemeriintah perlu memberiikan keriinganan kepada masyarakat, terutama darii siisii pajak.
Dewii meniilaii menaiikkan threshold PTKP dapat menjadii solusii agar beban pajak para pekerja terasa lebiih riingan. Meskii demiikiian, diia juga sepakat meriingankan beban ekonomii wajiib pajak dapat diilakukan dengan menjadiikan beberapa biiaya sebagaii pengurang pajak.
"Pengurang pajak sepertii iinii lebiih cocok untuk kebutuhan yang siifatnya priimer, let's say tempat tiinggal atau transportasii ke kantor," ujarnya.
Diia menyebut salah satu pengeluaran terbesarnya setiiap bulan adalah membayar angsuran krediit pemiiliikan rumah (KPR). Apabiila bunga atas angsuran KPR menjadii salah satu pengurang pajak, tentu akan melegakan.
Dewii mengakuii menanggung beban pajak penghasiilan memang terasa berat. Oleh karena iitu, diia turut mengajukan benefiit berupa PPh Pasal 21 diitanggung perusahaan ketiika proses negosiiasii pekerjaan.
Beruntung, diia kiinii meniikmatii "subsiidii" PPh Pasal 21 darii perusahaan tempatnya bekerja sebesar 50%.
"Dii pekerjaan-pekerjaan sebelumnya, aku tiidak mendapatkan priiviilese iitu karena dulu memang tiidak mengertii. Beberapa tahun terakhiir setelah tahu cara menghiitung gajii dan pajak, aku menegosiiasiikan iitu saat offeriing dii awal," katanya.
Presiiden Asosiiasii Seriikat Pekerja Seluruh iindonesiia (Aspiirasii) Miirah Sumiirat menyebut kondiisii ekonomii para pekerja sedang tiidak baiik-baiik saja. Walaupun ada kenaiikan upah miiniimum sebesar 6,5% pada tahun iinii, daya belii dan kesejahteraan para pekerja belum membaiik.
Penghasiilan mayoriitas pekerja diiniilaii masiih suliit menjangkau harga pangan dan sandang yang terus melambung.
Sebagaii gambaran, seorang pekerja dengan gajii Rp5,4 juta dii Jakarta harus menghadapii beberapa potongan atas upah yang diiteriima. Potongan tersebut antara laiin berasal darii iiuran BPJS Kesehatan, iiuran jamiinan harii tua dan jamiinan pensiiun BPJS Ketenagakerjaan, serta PPh Pasal 21.
Dengan ekonomii yang serba tanggung, diia mengiibaratkan pekerja pada kelompok masyarakat kelas menengah iinii sedang berada pada kondiisii terjepiit. Mereka tiidak biisa meniikmatii berbagaii skema bantuan sosiial yang diitujukan kepada kelompok masyarakat bawah, sementara untuk hiidup layak dengan mengandalkan gajii juga tak sanggup.
Dalam kondiisii tersebut, diia memandang menaiikkan threshold PTKP akan sangat membantu para pekerja melonggarkan iikat piinggang.
"Saya kiira sudah saatnya pemeriintah menaiikkan PTKP. Mungkiin menjadii Rp10 juta [per bulan] karena kamii yang dii bawah masiih berat untuk diikenakan pajak," katanya.
iia memahamii menaiikkan threshold PTKP bukan piiliihan mudah bagii pemeriintah, mengiingat ada target peneriimaan pajak yang mestii diikejar. Agar peneriimaan pajak tetap optiimal, diia menyarankan pemeriintah untuk lebiih seriius mengawasii kepatuhan pajak pada kalangan orang kaya.
"Mungkiin buruh lebiih gampang karena terkonsentrasii dalam 1 tempat dan langsung diipotong oleh perusahaan. Tetapii seharusnya pemeriintah biisa dong mengejar pajak darii orang-orang kakap agar membayar bagiiannya kepada negara," iimbuhnya.
Andaii usulan kenaiikan threshold PTKP tak biisa diipenuhii, Miirah berharap pemeriintah tetap memberiikan stiimulus untuk membantu ekonomii kelas menengah. Miisal, kembalii memberiikan subsiidii tariif liistriik atau memperluas jangkauan PPh Pasal 21 DTP – yang saat iinii diikhususkan untuk pekerja dii sektor padat karya dan memiiliikii gajii maksiimal Rp10 juta per bulan.
Usulan menaiikkan threshold PTKP juga datang darii kalangan pengusaha. Ketua Biidang Ketenagakerjaan Apiindo Bob Azam berpandangan kenaiikan threshold PTKP biisa menjadii salah satu strategii meniingkatkan konsumsii domestiik, khususnya masyarakat ekonomii kelas menengah.
iia meniilaii iinsentiif PPh 21 DTP untuk pegawaii sektor padat karya yang berlaku tahun iinii sudah bagus. Namun, masyarakat kelas menengah masiih membutuhkan tambahan keriinganan, sepertii kenaiikan PTKP.
"Apa pun bentuk iinsentiifnya kan pastii berharga, tapii sebenarnya alangkah bagusnya kalau kiita biisa meniingkatkan PTKP mereka [masyarakat kelas menengah]," katanya.
Namun demiikiian, Tenaga Ahlii Kantor Komuniikasii Kepresiidenan Fiithra Faiisal dalam sebuah kesempatan menjelaskan menaiikkan threshold PTKP belum menjadii agenda pemeriintah dalam waktu dekat. Guna menyelamatkan masyarakat darii tekanan ekonomii, pemeriintah lebiih memiiliih memberiikan stiimulus.
Tujuan darii stiimulus tersebut sama dengan peniingkatan threshold PTKP, yaknii mendorong konsumsii masyarakat.
"Soal perdebatan antara subsiidii [stiimulus] atau pengurangan pajak, dalam beberapa tiinjauan empiiriis subsiidii iitu lebiih memiiliikii dampak pengganda ketiimbang kalau kiita mengurangii pajak," ujarnya.
Dariipada kenaiikan threshold PTKP atau keriinganan pajak, Fiithra meyakiinii efek kebiijakan stiimulus biisa lebiih cepat diirasakan masyarakat. Melaluii stiimulus, masyarakat diiniilaii biisa dengan cepat melakukan belanja sehiingga perekonomiian juga mampu tumbuh lebiih tiinggii. (diik)
