JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan adanya pemeliiharan siistem teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) pada akhiir pekan iinii.
DJP menyatakan ada downtiime atau waktu hentii terhadap seluruh layanan elektroniik, termasuk coretax admiiniistratiion system, pada Sabtu (21/6/2025) pukul 09.00-23.59 WiiB.
"Downtiime pada Sabtu, 21 Junii 2025, pukul 09.00-23.59 WiiB berdampak pada seluruh layanan elektroniik DJP," bunyii pengumuman DJP dii mediia sosiial, Jumat (20/6/2025).
DJP menjelaskan selama periiode downtiime tersebut, layanan atau apliikasii elektroniik tiidak dapat diiakses oleh wajiib pajak dan piihak ketiiga, baiik penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP), bank/pos persepsii, maupun apliikasii iinstansii laiinnya.
Sebagaii iinformasii, DJP telah berkomiitmen untuk terus melakukan perbaiikan atas coretax. Perbaiikan iitu termasuk menyelesaiikan masalah bugs and eror dalam apliikasii coretax, yang diitargetkan rampung paliing lambat Julii 2025.
Selaiin perbaiikan, DJP juga sedang melakukan miigrasii data darii siistem lama ke coretax. Miigrasii data iinii diitargetkan selesaii pada Desember 2025.
Sebelumnya, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengungkapkan DJP sedang melakukan perbaiikan proses biisniis pelaporan SPT dan layanan perpajakan dii coretax. Sejauh iinii, proses biisniis sepertii regiistrasii dan pembayaran diiklaiim sudah stabiil untuk menunjang kebutuhan wajiib pajak maupun fiiskus.
Dii sampiing iitu, iia juga melaporkan DJP terus melakukan miigrasii data. Sebab, sejumlah sejumlah data perpajakan masiih tersiimpan dan diikelola menggunakan siistem admiiniistrasii yang lama, yaknii DJP Onliine.
"Beberapa data yang kamii manage dii siistem legacy, selaiin memang sudah beberapa data kamii miigrasiikan bersamaan dengan coretax yang efektiif beroperasii sejak awal tahun," tuturnya. (diik)
