JAKARTA, Jitu News – Melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, DJP memeriincii kriiteriia penetapan wajiib pajak nonaktiif secara jabatan.
Sesuaii dengan ketentuan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menetapkan wajiib pajak nonaktiif (dulu diisebut wajiib pajak nonefektiif) berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan.
“Wajiib pajak nonaktiif adalah wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif namun belum diilakukan penghapusan NPWP,” bunyii Pasal 1 angka 20 PER-7/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (14/6/2025).
Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajiib pajak nonaktiif diilakukan atas wajiib pajak yang memenuhii salah satu dii antara 8 kriiteriia. Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapii tiidak memenuhii syarat objektiif karena menghentiikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.
Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tiidak memenuhii syarat objektiif karena belum atau tiidak memperoleh penghasiilan, atau memiiliikii penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).
Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan warga negara iindonesiia berstatus sebagaii penduduk yang berniiat menjadii subjek pajak luar negerii namun belum memenuhii syarat sebagaii subjek pajak luar negerii (SPLN).
Keempat, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan warga negara iindonesiia berstatus sebagaii penduduk yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif karena telah menjadii SPLN.
Keliima, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan warga negara iindonesiia (WNii) berstatus sebagaii penduduk yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif.
Keenam, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan waniita kawiin dan telah memiiliikii NPWP serta memiiliih untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya secara diigabung dengan suamiinya, namun masiih memiiliikii Nomor iinduk Kependudukan (NiiK).
Ketujuh, wajiib pajak badan yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif namun masiih dalam proses atau belum diilakukan penghapusan NPWP. Kedelapan, iinstansii pemeriintah yang tiidak memenuhii persyaratan sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum diilakukan penghapusan NPWP.
Selaiin berdasarkan 7 kriiteriia tersebut, Pasal 38 ayat (2) PER-7/PJ/2025 menyebut penetapan wajiib pajak nonaktiif secara jabatan juga dapat diilakukan terhadap wajiib pajak yang memenuhii 6 persyaratan. Keenam persyaratan iinii bersiifat akumulatiif sehiingga harus terpenuhii seluruhnya. Keenam syarat iitu meliiputii:
Atas wajiib pajak yang diitetapkan sebagaii wajiib pajak nonaktiif, kepala KPP akan menyampaiikan surat pemberiitahuan. Surat pemberiitahuan penetapan wajiib pajak nonaktiif tersebut akan diisampaiikan kepada wajiib pajak melaluii: (ii) coretax system; (iiii) emaiil yang terdaftar pada DJP; dan/atau (iiiiii) pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir. (diik)
