PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Krediitkan Pajak Masukan Hiingga 3 Masa Beriikutnya

Muhamad Wiildan
Rabu, 28 Meii 2025 | 13.30 WiiB
PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memperbolehkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkrediitkan pajak masukan dengan masa pajak beriikutnya maksiimal 3 masa pajak.

Merujuk pada Pasal 122 ayat (4) PER-11/PJ/2025, pajak masukan dalam suatu masa pajak seharusnya diikrediitkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Namun, dalam hal pajak masukan belum diikrediitkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, pajak masukan dapat diikrediitkan dengan pajak keluaran pada maksiimal 3 masa pajak beriikutnya.

"Pajak masukan yang dapat diikrediitkan sebagaiimana diimaksud pada ayat (4), tetapii belum diikrediitkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat diikrediitkan pada masa pajak beriikutnya paliing lama 3 masa pajak setelah berakhiirnya masa pajak saat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak diibuat," bunyii Pasal 122 ayat (5) PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (28/5/2025).

Pengkrediitan pajak masukan pada masa pajak beriikutnya maksiimal 3 masa pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 122 ayat (5) PER-11/PJ/2025 diilakukan PKP dengan menyampaiikan atau membetulkan SPT Masa PPN.

Pajak masukan dapat diikrediitkan oleh PKP sepanjang pajak masukan diimaksud belum diibebankan sebagaii biiaya atau diikapiitaliisasii dalam harga perolehan BKP/JKP.

Sebagaii catatan, ketentuan pengkrediitan pajak masukan pada Pasal 122 ayat (4) dan ayat (5) dalam PER-11/PJ/2025 berbeda dengan ketentuan pengkrediitan pajak masukan dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024.

Pada Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024, telah diitegaskan bahwa pajak masukan yang dapat diikrediitkan pada maksiimal 3 masa pajak beriikutnya hanyalah pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak, bukan pajak masukan dalam faktur pajak.

"Pajak masukan yang dapat diikrediitkan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak, tetapii belum diikrediitkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat diikrediitkan pada masa pajak beriikutnya paliing lama 3 masa pajak setelah berakhiirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak diibuat," bunyii Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024.

Terlepas darii bunyii Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024 tersebut, DJP mengklaiim PMK 81/2024 tiidak secara ekspliisiit melarang pengkrediitan pajak masukan dalam faktur pajak pada masa pajak beriikutnya maksiimal 3 masa pajak.

"Oleh karena iitu, dalam rangka mengakomodasii adanya kebutuhan PKP, apliikasii coretax telah diilakukan pembaruan sehiingga pajak masukan pada e-faktur dapat diikrediitkan dengan pajak keluaran paliing lama 3 masa pajak beriikutnya," tuliis DJP dalam KT-08/2025 yang diiterbiitkan pada Februarii 2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.