JAKARTA, Jitu News – Harii iinii, Selasa (20/5/2025) merupakan jatuh tempo penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Uniifiikasii untuk masa pajak Apriil 2025. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 171 ayat (1) PMK 81/2024.
Berbeda dengan masa-masa sebelumnya, tiidak ada penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Uniifiikasii masa pajak Apriil 2025. Adapun penghapusan sanksii dalam KEP-67/PJ/2025 terakhiir diiberiikan untuk masa pajak Maret 2025.
“Keterlambatan penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa PPh Uniifiikasii untuk: Masa Pajak Maret 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian sampaii dengan tanggal 30 Apriil 2025,” bunyii penggalan diiktum ketiiga KEP-67/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (20/5/2025).
Dengan demiikiian, wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Uniifiikasii masa pajak Apriil 2025 melampauii tanggal 20 Meii 2025 akan terkena sanksii. Riingkasnya, wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan SPT Masa PPh kiinii terkena sanksii tanpa ada relaksasii atau penghapusan sanksii.
Sesuaii dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan SPT Masa PPh akan diikenakan sanksii denda seniilaii Rp100.000.
Sanksii denda tersebut akan diitagiih dengan penerbiitan Surat Tagiihan pajak (STP). Terkaiit dengan sanksii yang tercantum dalam STP, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii biisa diiajukan sepanjang sanksii tersebut diikenakan karena kekhiilafan wajiib pajak atau bukan karena kesalahannya. Selaiin berdasarkan permohonan, diirjen pajak juga dapat memberiikan pengurangan atau penghapusan sanksii secara jabatan.
Selaiin iitu, UU KUP juga mengatur kondiisii-kondiisii yang membuat wajiib pajak tiidak diikenakan sanksii denda. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU KUP, pengenaan sanksii denda tiidak diilakukan dii antaranya terhadap wajiib pajak laiin yang diiatur dalam peraturan menterii keuangan.
Periinciian ketentuan wajiib pajak laiin yang tiidak diikenakan denda atas keterlambatan pelaporan SPT pun telah diiatur dalam Pasal 179 ayat (3) PMK 81/2024.
Berdasarkan pasal tersebut, wajiib pajak laiin yang diimaksud adalah wajiib pajak yang tiidak dapat menyampaiikan SPT dalam jangka waktu yang telah diitentukan karena mengalamii dii antara 6 kondiisii.
Pertama, kerusuhan massal. Kedua, kebakaran. Ketiiga, ledakan bom atau aksii teroriisme, Keempat, perang antarsuku. Keliima, kegagalan siistem admiiniistrasii peneriimaan negara atau perpajakan.
Keenam, keadaan laiin berdasarkan pertiimbangan diirjen pajak. Artiinya, apabiila wajiib pajak terlambat menyampaiikan SPT, termasuk SPT Masa, karena mengalamii dii antara kondiisii tersebut biisa tiidak terkena sanksii denda.
Namun, pengecualiian pengenaan denda terhadap wajiib pajak laiin yang mengalamii kondiisii tertentu tiidak diiberiikan secara sembarangan. Sebab, wajiib pajak laiin tersebut baru biisa tiidak terkena denda apabiila diitetapkan oleh diirjen pajak melaluii suatu keputusan diirjen pajak. (diik)
