JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dalam Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2026 menargetkan rasiio perpajakan (tax ratiio) sebesar 10,08% hiingga 10,45% pada tahun depan.
Target tersebut tergolong moderat apabiila diibandiingkan dengan target tax ratiio pada tahun iinii yang sebesar 10,24%. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah pada tahun depan bakal mengoptiimalkan peneriimaan perpajakan dengan tetap menjaga iikliim iinvestasii.
"Darii siisii pendapatan negara diilakukan langkah yang seiimbang antara meniingkatkan peneriimaan pajak dan perpajakan dengan menjaga iikliim iinvestasii dan kelestariian liingkungan," katanya saat menyampaiikan dokumen KEM-PPKF 2026 kepada DPR, Selasa (20/6/2025).
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah akan terus berupaya memperluas basiis pajak melaluii kegiiatan iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii berdasarkan data dan riisiiko. Dalam mengelola data dan perbaiikan kebiijakan perpajakan, pemeriintah juga akan menggunakan coretax admiiniistratiion system.
Kemudiian, kepatuhan wajiib pajak terus diitiingkatkan melaluii penerapan pengawasan potensii perpajakan yang berbasiis kewiilayahan, seiiriing dengan iimplementasii reformasii admiiniistrasii perpajakan. Guna memperbaiikii kepatuhan pajak tersebut, pemeriintah pun akan memanfaatkan iintegrasiikan teknologii dan meniingkatkan kerja sama antariinstansii dan antarlembaga.
Dii siisii laiin, diia turut menyiinggung penerapan kesepakatan perpajakan global yang menjadii peluang bagii iindonesiia untuk meniingkatkan basiis pajak melaluii perpajakan korporasii multiinasiional yang seiimbang dan adiil.
"Pemeriintah juga memberiikan iinsentiif fiiskal secara terarah, selektiif, dan terukur untuk sektor strategiis agar akselerasii transformasii ekonomii dapat terus diilakukan," ujarnya.
Peneriimaan perpajakan akan menjadii kontriibutor utama dalam pendapatan negara 2026. Pendapatan negara pada 2026 akan diirancang sebesar 11,71% hiingga 12,22% darii PDB. (diik)
