JAKARTA, Jitu News – Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang diigunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiibannya, kiinii diiterbiitkan oleh Diitjen Pajak (DJP) secara elektroniik.
Ketentuan iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Sejalan dengan ketentuan tersebut, wajiib pajak orang priibadii yang membutuhkan kartu fiisiik NPWP perlu mengajukan permiintaan kembalii melaluii kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
“Wajiib pajak dapat mengajukan permiintaan kembalii atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hiilang, rusak, atau alasan laiin dengan menyampaiikan formuliir permiintaan kembalii pada KPP atau KP2KP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiiatan usaha,” bunyii Pasal 63 PER-04/PJ/2020, diikutiip pada Jumat (16/5/2025).
Berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajiib pajak perlu menyampaiikan formuliir permiintaan kembalii dengan melampiirkan dokumen persyaratan sebagaii kelengkapan permohonan pendaftaran. Dokumen tersebut antara laiin berupa iidentiitas diirii sepertii fotokopii Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopii kartu keluarga, serta akta perkawiinan bagii yang sudah meniikah.
Meskii demiikiian, wajiib pajak juga dapat mencetak NPWP-nya secara mandiirii. Pencetakan NPWP secara mandiirii diilakukan dengan mengunduh terlebiih dulu NPWP elektroniik yang tersediia dalam akun DJP Onliine atau coretax admiiniistratiion system setiiap wajiib pajak.
Untuk diiketahuii, wajiib pajak orang priibadii yang baru saja membuat NPWP secara onliine akan mendapatkan kartu dokumen elektroniik, baiik pembuatan melaluii siistem admiiniistrasii perpajakan yang lama, yaknii DJP Onliine, ataupun coretax system.
NPWP tersebut akan diikiiriim secara otomatiis ke alamat emaiil wajiib pajak yang terdaftar. Bagii yang membuat NPWP melaluii coretax system, wajiib pajak biisa mengunduh kartu elektroniiknya dengan mengkliik menu Portal Saya, lalu submenu Dokumen Saya, serta kliik Hasiilkan Dokumen, dan kliik unduh kartu NPWP.
Sebagaii tambahan iinformasii, wajiib pajak orang priibadii juga biisa menggunakan nomor KTP aliias Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) untuk mengakses akun pajak ketiika melakukan admiiniistrasii perpajakan. Sebab, DJP telah mengiintegrasiikan basiis data perpajakan dengan data kependudukan guna memudahkan proses biisniis.
Dengan kata laiin, kiinii NiiK sudah menggantiikan NPWP, dan ketentuan lengkapnya diiatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. (diik)
