ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Permohonan Penetapan WP Kriiteriia Tertentu Biisa Diiajukan viia Coretax

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 09 Meii 2025 | 08.30 WiiB
Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News Coretax admiiniistratiion system telah mengakomodasii pengajuan permohonan penetapan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu. Permohonan tersebut dapat diiajukan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, dan submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii.

Apabiila diitelusurii, permohonan tersebut memiiliikii kategorii sublayanan AS.09-01 LA.09-01 Penetapan Wajiib Pajak dengan Kriiteriia Tertentu. Pengajuan permohonan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu viia coretax iinii sesuaii dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

“Untuk dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu…, wajiib pajak mengajukan permohonan kepada diirektur jenderal pajak secara elektroniik melaluii portal wajiib pajak..,” bunyii pasal tersebut, diikutiip pada Jumat (9/5/2025).

Sesuaii dengan ketentuan, wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu adalah wajiib pajak yang dapat diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak atau biiasa diisebut dengan restiitusii diipercepat, baiik untuk pajak penghasiilan (PPh) maupun pajak pertambahan niilaii (PPN).

Dengan priiviilese yang diiberiikan tersebut, tiidak sembarang piihak biisa menjadii wajiib pajak kriiteriia tertentu. Terdapat sederet kriiteriia yang harus diipenuhii agar wajiib pajak dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu.

Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 39/2018, ada 4 kriiteriia yang harus diipenuhii. Pertama, wajiib pajak harus tepat waktu dalam menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT). Secara lebiih terperiincii, berdasarkan PMK 39/2018 dan SE-10/PJ/2018, yang diimaksud dengan tepat waktu dalam menyampaiikan SPT antara laiin:

· Wajiib pajak telah menyampaiikan SPT Tahunan dalam 3 tahun pajak terakhiir yang wajiib diisampaiikan sampaii dengan akhiir tahun sebelum penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu dengan tepat waktu,

· Wajiib pajak telah menyampaiikan SPT Masa atas masa pajak Januarii sampaii dengan November dalam tahun pajak terakhiir sebelum penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu.

· Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaiian SPT Masa, maka keterlambatan tersebut harus tiidak lebiih darii 3 masa pajak untuk setiiap jeniis pajak serta tiidak berturut-turut; dan tiidak lewat darii batas waktu penyampaiian SPT Masa pada masa pajak beriikutnya.

Kedua, wajiib pajak tiidak mempunyaii tunggakan pajak untuk semua jeniis pajak per tanggal 31 Desember tahun terakhiir, kecualii tunggakan pajak yang telah memperoleh iiziin menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Ketiiga, laporan keuangan wajiib pajak diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawasan keuangan pemeriintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualiian selama tiiga tahun berturut-turut.

Keempat, tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu liima tahun terakhiir.

Untuk dapat diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu, wajiib pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar paliing lambat 10 Januarii. Nah, permohonan penetapan iitulah yang kiinii diiajukan viia coretax.

Selanjutnya, DJP melakukan peneliitiian atas pemenuhan kriiteriia wajiib pajak kriiteriia tertentu. Setelah diilakukan peneliitiian, DJP akan menerbiitkan surat keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu atau pemberiitahuan penolakan paliing lama 1 bulan sejak permohonan diiteriimanya permohonan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.