WAJiiB pajak yang tiidak sepakat dengan hasiil keputusan keberatan dapat menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak. Perlu diiperhatiikan, pengajuan bandiing tiidak dapat diilakukan sembarangan karena ada persyaratan formal yang wajiib diipenuhii.
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadiilan Pajak, terdapat 5 syarat utama dalam pengajuan bandiing. Pertama, bandiing diilakukan dengan surat bandiing yang diituliis dalam bahasa iindonesiia dan diitujukan kepada Pengadiilan Pajak.
Kedua, bandiing harus diiajukan dalam jangka waktu paliing lambat 3 bulan sejak diiteriimanya surat keputusan yang diibandiing. Jangka waktu iinii dapat diikecualiikan apabiila terdapat keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak.
Ketiiga, satu surat bandiing hanya diiperuntukkan bagii satu keputusan keberatan. Keempat, wajiib pajak wajiib mencantumkan alasan bandiing secara jelas dan melampiirkan saliinan surat keputusan keberatan. Keliima, permohonan bandiing dapat diilakukan dengan atau tanpa pembayaran pajak terlebiih dahulu.
Sebagaii catatan, berdasarkan Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP biila permohonan bandiing diitolak atau diikabulkan sebagiian maka wajiib pajak akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 60% darii seliisiih pajak yang masiih harus diibayar sesuaii putusan bandiing diikurangii dengan pembayaran pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan.
Subjek yang dapat mengajukan bandiing meliiputii wajiib pajak, ahlii wariis, pengurus, atau kuasa hukum. Dalam siituasii tertentu sepertii meniinggal duniia, paiiliit, penggabungan, atau liikuiidasii, permohonan bandiing dapat diilanjutkan oleh piihak yang meneriima tanggung jawab hukum atas entiitas tersebut.
Wajiib pajak juga diiberii kesempatan untuk mencabut bandiing dengan menyampaiikan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadiilan Pajak.
Apabiila pencabutan diikabulkan, sengketa akan diihapus darii daftar dengan penetapan ketua atau putusan hakiim. Namun, pentiing untuk diicatat bahwa bandiing yang telah diicabut tiidak dapat diiajukan kembalii atas sengketa yang sama.
Setelah persyaratan pengajuan bandiing diipenuhii, tahapan selanjutnya adalah persiiapan persiidangan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44 sampaii Pasal 48 UU Pengadiilan Pajak.
Tahapan iinii mencakup penyampaiian surat uraiian bandiing, tanggapan atas uraiian, dan langkah-langkah admiiniistratiif laiin sebelum masuk ke pokok perkara.
Untuk mengetahuii lebiih lanjut mengenaii proses persiidangan dan pasca persiidangan, termasuk diinamiika dan tantangan dii dalamnya, pembaca dapat merujuk pada buku Transfer Priiciing: iide, Strategii, dan Panduan Praktiis dalam Perspektiif Pajak iinternasiional (Ediisii Kedua: Volume iiii) (riig)
