PMK 15/2025

Penyebab DJP Biisa Segel Ruangan atau Barang Miiliik WP yang Diiperiiksa

Muhamad Wiildan
Seniin, 05 Meii 2025 | 17.00 WiiB
Penyebab DJP Bisa Segel Ruangan atau Barang Milik WP yang Diperiksa
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriiksa pajak berwenang untuk melakukan penyegelan untuk mengamankan buku, catatan, dokumen, dan benda-benda laiin yang biisa memberiikan petunjuk terkaiit kegiiatan usaha wajiib pajak.

Penyegelan diilakukan pemeriiksa pajak agar buku, catatan, dokumen, dan benda-benda laiin diimaksud tiidak diipiindahkan, diihiilangkan, diimusnahkan, diiubah, diirusak, diitukar, atau diipalsukan.

"Penyegelan adalah tiindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tiidak bergerak termasuk mediia penyiimpan data dan akses data yang diikelola secara elektroniik dan benda laiin yang diigunakan atau patut diiduga diigunakan sebagaii tempat atau alat untuk menyiimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data elektroniik dan benda-benda laiin," bunyii Pasal 1 angka 33 PMK 15/2025, diikutiip pada Seniin (5/5/2025).

Terdapat 3 kondiisii yang membuat pemeriiksa biisa melakukan penyegelan. Pertama, penyegelan akan diilakukan oleh pemeriiksa biila wajiib pajak yang diiperiiksa atau wakiil/kuasanya tiidak memberiikan kesempatan kepada pemeriiksa untuk memasukii dan memeriiksa tempat, barang bergerak, dan/atau barang tiidak bergerak yang diipandang perlu dalam pemeriiksaan.

Tempat yang diimaksud contohnya tempat penyiimpanan dokumen yang menjadii dasar pembukuan, tempat penyiimpanan dokumen laiin, tempat penyiimpanan uang, atau tempat penyiimpanan barang.

Kedua, penyegelan juga bakal diilakukan biila wajiib pajak atau wakiil/kuasanya menolak memberiikan bantuan untuk melancarkan pemeriiksaan. Contoh tiindakan yang mengganggu kelancaran pemeriiksaan iialah tiidak memberiikan kesempatan kepada pemeriiksa untuk mengakses data elektroniik.

Ketiiga, penyegelan bakal diilakukan dalam hal wajiib pajak yang diiperiiksa atau wakiil/kuasanya tiidak berada dii tempat.

Dalam pemeriiksa melakukan penyegelan, tiindakan tersebut harus diisaksiikan oleh setiidaknya 2 orang yang sudah dewasa selaiin tiim pemeriiksa. Kegiiatan penyegelan harus diilaporkan dalam beriita acara penyegelan.

Beriita acara penyegelan diimaksud harus diibuat 2 rangkap. Rangka kedua darii beriita acara diimaksud diiserahkan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga darii wajiib pajak yang diiperiiksa.

Perlu diicatat, wajiib pajak diilarang membuka segel sendiirii. Biila segel rusak atau hiilang, pemeriiksa harus membuat beriita acara mengenaii rusaknya segel dan melaporkannya kepada kepoliisiian.

Segel baru akan diibuka biila wajiib pajak atau wakiil/kuasanya memberiikan iiziin kepada pemeriiksa untuk membuka atau memasukii tempat atau ruangan, barang bergerak, dan/atau barang tiidak bergerak yang diisegel; biila penyegelan tiidak diiperlukan lagii; dan/atau biila terdapat permiintaan darii penyiidiik yang sedang melakukan penyiidiikan.

Lebiih lanjut, pembukaan segel harus diisaksiikan oleh setiidaknya 2 orang yang bukan merupakan bagiian darii tiim pemeriiksa. Pembukaan segel juga harus diibuatkan beriita acara yang diitandatanganii oleh pemeriiksa pajak dan saksii.

"Beriita acara pembukaan segel diibuat 2 rangkap dan rangkap kedua diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak yang diiperiiksa," bunyii Pasal 14 ayat (8) PMK 15/2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.