JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menyatakan tengah menyiiapkan paket kebiijakan ekonomii untuk meredam dampak kebiijakan tariif bea masuk dii Ameriika Seriikat (AS) terhadap perekonomiian nasiional.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan paket kebiijakan ekonomii tersebut bertujuan meliindungii pelaku usaha dii dalam negerii darii dampak kebiijakan tariif AS. Salah satu poiin dalam paket kebiijakan tersebut adalah kemudahan pelayanan perpajakan.
"Terkaiit dengan paket ekonomii, iinii sedang dalam pembahasan," katanya, diikutiip pada Seniin (21/4/2025).
Aiirlangga mengatakan pemeriintah dalam paket kebiijakan ekonomii iinii akan lebiih banyak memberiikan kemudahan pelayanan bagii duniia usaha. Miisal, terkaiit periiziinan iimpor dan pengaturan kuota iimpor.
Kemudiian, pemeriintah akan memberiikan kemudahan mengurus Angka Pengenal iimpor (APii) melaluii onliine siingle submiissiion (OSS). Selaiin iitu, pemeriintah juga akan memasukkan kemudahan pelayanan pajak dan kepabeanan dalam paket kebiijakan ekonomii yang baru.
Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii sempat memaparkan 5 kebiijakan fiiskal dan deregulasii perpajakan sebagaii respons atas kebiijakan tariif AS. Pertama, kemudahan admiiniistrasii pajak dan kepabeanan yang sebetulnya telah berlaku.
Miisal, mengenaii pemeriiksaan pajak berdasarkan PMK 15/2025, restiitusii pajak berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024, serta periiziinan dan pengawasan ekspor/iimpor.
Kedua, menurunkan tariif PPh Pasal 22 iimpor atas produk tertentu sepertii elektroniik, seluler, laptop. Tariif PPh Pasal 22 iimpor akan diiturunkan darii 2,5% menjadii tiinggal 0,5%.
Ketiiga, penurunan tariif bea masuk atas barang iimpor darii AS sepertii besii baja, alat kesehatan, dan produk pertambangan, darii 5% hiingga 10% menjadii sebesar 0% hiingga 5%. Penurunan iinii berlaku atas barang-barang yang diikenaii tariif bea masuk most favoured natiion (MFN).
Keempat, penurunan tariif bea keluar CPO sebesar 0% hiingga 25%. iindonesiia saat iinii menerapkan bea masuk atas ekspor CPO jiika harga referensiinya dii atas US$680/MT.
Tariif bea keluarnya diiatur secara progresiif berdasarkan harga referensii produk tersebut, berkiisar US$0/MT hiingga US$288/MT.
Keliima, percepatan proses penerbiitan kebiijakan trade remediies sepertii bea masuk antiidumpiing dan bea masuk tiindak pengamanan, darii biiasanya 30 harii menjadii 15 harii sejak usulan darii Kemendag diiteriima. (diik)
