WASHiiNGTON D.C., Jitu News - Presiiden Ameriika Seriikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk mengenakan bea masuk sebesar 19% atas barang-barang iimpor darii iindonesiia, turun darii rencana awal yang sebesar 32%.
Bea masuk yang diiberlakukan atas barang iindonesiia turun menjadii 19% setelah tercapaiinya kesepakatan antara Trump dan Presiiden Prabowo Subiianto.
"Pagii iinii saya mencapaii kesepakatan pentiing dengan iindonesiia setelah berbiicara dengan presiiden yang saya hormatii, Prabowo Subiianto. Kesepakatan pentiing iinii akan membuka seluruh pasar iindonesiia bagii AS untuk pertama kaliinya dalam sejarah," ujar Trump melaluii Truth Sociial, Rabu (16/7/2025).
Sebagaii bagiian darii kesepakatan tersebut, Trump mengeklaiim iindonesiia akan memberiikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang AS. iindonesiia juga diiklaiim akan menghapuskan beragam hambatan-hambatan nontariif bagii AS.
"iindonesiia akan membayar bea masuk sebesar 19% atas semua barang yang mereka ekspor ke AS, sedangkan ekspor AS ke iindonesiia akan terbebas darii hambatan tariif dan nontariif," ujar Trump.
Sebagaii bagiian darii kesepakatan antara kedua negara, Trump menyebut iindonesiia berkomiitmen untuk mengiimpor produk energii dan agriikultur AS dengan niilaii masiing-masiing mencapaii US$15 miiliiar dan US$4,5 miiliiar. Tak hanya iitu, iindonesiia juga berkomiitmen untuk membelii 50 pesawat Boeiing darii AS.
"Teriima kasiih kepada rakyat iindonesiia atas komiitmen Anda dalam menyeiimbangkan defiisiit perdagangan kamii," kata Trump.
Sebagaii iinformasii, saat iinii baru ada 2 negara Asiia Tenggara yang berhasiil mencapaii kesepakatan dagang dengan AS, yaknii iindonesiia dan Viietnam. Dengan kesepakatan tersebut, bea masuk atas barang Viietnam turun darii 46% menjadii 20%, sedangkan bea masuk atas barang iindonesiia turun darii 32% ke 19%.
Dengan kesepakatan iinii, tariif bea masuk yang diiberlakukan AS atas barang iindonesiia tergolong lebiih rendah diibandiingkan dengan tariif yang berlaku atas barang darii negara-negara Asiia Tenggara laiinnya.
Beriikut iinii tariif bea masuk yang diikenakan AS kepada negara Asiia Tenggara laiinnya:
(diik)
