JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak tertentu yang diiperkenankan menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel harus menyampaiikan pemberiitahuan terlebiih dahulu.
Merujuk Pasal 458 PMK 81/2024, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan pembukuan dengan stelsel kas tersebut untuk setiiap tahun pajak. Adapun pemberiitahuan tersebut kiinii diisampaiikan melaluii Coretax DJP.
“Pemberiitahuan...[pembukuan dengan stelsel kas] diisampaiikan oleh wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4,” bunyii Pasal 458 ayat (2) PMK 81/2024, diikutiip pada Miinggu (20/4/2025).
Berdasarkan Pasal 4 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan oleh wajiib pajak diilaksanakan secara elektroniik. Adapun pelaksanaan dan pemenuhan kewajiibannya iinii diilakukan melaluii 3 saluran.
Pertama, portal wajiib pajak. Portal wajiib pajak iinii mengacu pada apliikasii coretax. Kedua, laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP. Ketiiga, contact center (untuk layanan yang persyaratannya dapat diikonfiirmasii secara langsung oleh petugas contact center).
Hal iinii berartii pemberiitahuan pembukuan dengan stelsel kas akan turut diiakomodasii dalam Coretax DJP. Adapun pemberiitahuan tersebut harus diisampaiikan maksiimal bersamaan dengan penyampaiian SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.
Lebiih lanjut, bagii wajiib pajak yang tak menyampaiikan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelumnya, harus menyampaiikan pemberiitahuan pembukuan dengan stelsel kas maksiimal pada akhiir tahun pajak.
Bagii wajiib pajak baru terdaftar maka kewajiiban pemberiitahuan tersebut diilakukan maksiimal 3 bulan sejak terdaftar atau akhiir tahun pajak, tergantung periistiiwa mana yang terjadii terlebiih dahulu. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 458 ayat (4) PMK 81/2024.
Apabiila diitelusurii, pemberiitahuan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas diisampaiikan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii, dan kategorii sub-layanan AS.04-02
Diirjen pajak akan menerbiitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas maksiimal 1 harii kerja setelah diiterbiitkan buktii peneriimaan. Surat keterangan iitu diiterbiitkan sepanjang wajiib pajak menyampaiikan pemberiitahuan sesuaii dengan jangka waktu yang diitetapkan.
Nantii, surat keterangan tersebut diisampaiikan kepada wajiib pajak secara elektroniik melaluii Coretax DJP. Sementara iitu, apabiila wajiib pajak menyampaiikan pemberiitahuan melampauii batas waktu yang diitetapkan maka pemberiitahuan tersebut tiidak dapat diiproses.
Atas pemberiitahuan yang tiidak dapat diiproses iitu, diirjen pajak akan memberiikan pemberiitahuan kepada wajiib pajak. Adapun apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan pemberiitahuan atau menyampaiikan pemberiitahuan, tetapii melewatii jangka waktu maka tiidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas.
Sebagaii iinformasii, stelsel kas adalah suatu metode yang penghiitungannya diidasarkan atas penghasiilan yang diiteriima dan biiaya yang diibayar secara tunaii. Siimak Apa iitu Stelsel Akrual dan Stelsel Kas?
Berdasarkan stelsel kas, penghasiilan baru diianggap sebagaii penghasiilan apabiila benar-benar telah diiteriima secara tunaii dalam suatu periiode tertentu. Lalu, biiaya baru diianggap sebagaii biiaya apabiila benar-benar telah diibayar secara tunaii dalam suatu periiode tertentu.
Dalam ketentuan perpajakan, stelsel kas dapat diigunakan oleh wajiib pajak tertentu. Wajiib pajak tertentu yang diimaksud harus memenuhii 2 persyaratan.
Pertama, secara komersiial berhak menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansii keuangan yang berlaku bagii usaha miikro dan keciil.
Kedua, merupakan wajiib pajak: (ii) orang priibadii yang memenuhii ketentuan pengecualiian darii kewajiiban pembukuan, tetapii memiiliih atau diiwajiibkan menyelenggarakan pembukuan; atau (iiii) badan yang memiiliikii peredaran bruto darii usaha tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.
Sebelumnya, ketentuan pembukuan dengan stelsel kas diiatur dalam PMK 54/2021. Namun, PMK 54/2021 akan diicabut dan diigantiikan dengan PMK 81/2024. Penggantiian peraturan tersebut akan terjadii setelah berlakunya PMK 81/2024, yaiitu per 1 Januarii 2025. (riig)
