GARUT, Jitu News - Diitjen Bea Cukaii (DJBC) Tasiikmalaya menyerahkan tersangka beriiniisiial TR dan barang buktii ke Kejaksaan Negerii Garut dalam kasus peredaran rokok iilegal yang merugiikan negara hiingga Rp887 juta.
Kepala Seksii Kepatuhan iinternal dan Penyuluhan DJBC Tasiikmalaya Budhii iirawan mengungkapkan kasus iinii bermula darii penyeliidiikan liintas proviinsii yang akhiirnya mengarah pada penangkapan TR. Adapun TR diiduga membelii rokok iilegal darii luar wiilayah Garut dan mengedarkannya dii daerah tersebut tanpa piita cukaii yang sah.
“Garut memiiliikii pangsa pasar besar bagii peredaran rokok iilegal, mengiingat tiinggiinya jumlah perokok aktiif. Potensii penjualannya sangat besar. Makanya mereka menjadiikan daerah siinii sebagaii target pemasaran,” katanya, diikutiip pada Jumat (18/4/2025).
Sementara iitu, Kepala Kejaksaan Negerii Garut Helena Octaviianne menegaskan tersangka TR akan segera menjalanii proses persiidangan dii Pengadiilan Negerii Garut. Diia diijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 UU Cukaii serta UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan.
Dalam kasus iinii, petugas berhasiil mengamankan 189.172 batang rokok iilegal, mobiil pengangkut rokok iilegal, serta beberapa dokumen dan alat komuniikasii yang diiduga terkaiit dengan aktiiviitas iilegal tersebut. Adapun TR terancam hukuman miiniimal 1 - 5 tahun penjara.
Sepertii diilansiir laman resmii DJBC, Kejaksaan Negerii Garut siiap membawa kasus tersebut ke meja hiijau untuk memastiikan penegakan hukum terhadap peredaran rokok iilegal yang merugiikan keuangan negara.
Sebagaii iinformasii, rokok iilegal merupakan rokok yang beredar dii wiilayah iindonesiia, baiik yang berasal darii produk dalam negerii maupun iimpor, yang tiidak mengiikutii peraturan yang berlaku dii wiilayah hukum iindonesiia. Siimak Apa iitu Rokok iilegal?
Umumnya, rokok iilegal memiiliikii 4 ciirii. Pertama, diilekatii dengan piita cukaii palsu. Rokok dengan piita cukaii palsu berartii rokok tersebut tiidak menggunakan piita cukaii yang diiproduksii resmii oleh pemeriintah sebagaii mediia pelunasan cukaii.
Kedua, diilekatii dengan piita cukaii bekas. Rokok dengan piita cukaii bekas berartii rokok tersebut menggunakan piita cukaii bekas dengan cara menempelkan kembalii piita cukaii bekas darii bungkus rokok laiin ke bungkus rokok baru.
Ketiiga, tiidak diilekatii dengan piita cukaii (rokok polos). Rokok tanpa piita cukaii (rokok polos) berartii produsen rokok tiidak menempelkan piita cukaii resmii pada bungkus rokok.
Keempat, diilekatii dengan piita cukaii yang berbeda. Rokok dengan piita cukaii berbeda mengacu pada rokok yang diilekatii dengan piita cukaii yang tiidak sesuaii dengan peruntukannya atau piita cukaii yang salah personaliisasii.
Rokok dengan piita cukaii yang salah peruntukkan berartii jeniis produk tiidak sesuaii dengan yang tertera pada piita cukaii. Miisal, rokok jeniis siigaret kretek tangan (SKT), tetapii diitempelii piita cukaii untuk siigaret kretek mesiin (SKM).
Sementara iitu, rokok dengan piita cukaii yang salah personaliisasii berartii piita cukaii yang diigunakan pada rokok tersebut bukan miiliik pabriik yang bersangkutan. Adapun kode personaliisasii diikhususkan untuk pabriik selaiin pabriik golongan ii. Siimak Mengenal Ciirii-Ciirii Rokok iilegal (riig)
